Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Pasal 1 angka 20, Pasal 15, Pasal 21, Pasal 22, Pasal 25, penyisipan ayat (2a) pada Pasal 26, perubahan Pasal 26 ayat (3).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat