Peraturan Daerah ini mengatur tentang : Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Banjar dengan sistematika berikut : 1. Ketentuan Umum 2. Penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD 3. Tunjangan Kesejahteraan Pimpinan dan Anggota DPRD 4. Uang Jasa Pengabdian Pimpinan dan Anggota DPRD 5. Belanja Penunjang Kegiatan DPRD 6. Pengelolaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan Dan Anggota DPRD 7. Ketentuan Lain-Lain 8. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat