pendelegasian sebagian kewenangan bupati kepada camat dalam penyelenggaraan program pelayanan kartu kuning (ak-1) kecamatan (p3ak-1)
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 63, BD.2017/NO.63
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Sebagian Kewenangan Bupati Kepada Camat Dalam Penyelenggaraan Program Pelayanan Kartu Kuning (AK-1) Kecamatan (P3AK-1)
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 15 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Ketenagakerjaan.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 13 Tahun 2003; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 19 Tahun 2008; Permendagri No. 54 Tahun 2009; Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 39 Tahun 2016; Perbup Gorontalo No. 3 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah untuk ketiga kalinya dengan Perbup Gorontalo No. 26 Tahun 2012; Perbup Gorontalo No. 2 Tahun 2009.
Dalam peraturan ini diatur tentang pendelegasian sebagian kewenangan Bupati kepada Camat dalam penyelenggaraan Program Pelayanan Kartu Kuning (AK-1) Kecamatan (P3AK-1) termasuk di dalamnya mengatur tentang ruang lingkup, serta teknis pelaksanaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Oktober 2017.
Terdiri dari 6 halaman tanpa lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sintang Nomor 62 Tahun 2017
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PELAYANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN A/1 DAN PELAYANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN A/II DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN SINTANG
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Perizinan Dan Non Perizinan A/1 Dan Pelayanan Perizinan Dan Non Perizinan A/II Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sintang
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Peraturan Bupati Sintang Nomor 42 Tahun 2017 tentang pendelegasian sebagian kewenangan Bupati Sintang di Bidang Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan A/I dan pelayanan perizinan dan non perizinan A/II kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sintang, untuk itu sebagai upaya menyikapi perkembangan dan meningkatnya jumlah pelayanan perizinan, maka Peraturan Bupati Siantang No.53 Tahun 2016 tentang standar operasional prosedur pelayanan perizinan jasa usaha dan perizinan jasa tertentu pada badan penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu kabupaten Sintang, dipandang sudah tidak relevan sehingga perlu diatur kembali dengan Peraturan Bupati Pengganti;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959, UU No.23 Tahun 2014, UU No.25 Tahun 2007, UU No.25 Tahun 2009, PP No.65 Tahun 2005, PermenPUPR No.5/PRT/M/2016, Permendagri No.19 Tahun 2017, Perda No.25 Tahun 2006, Perda No.2 Tahun 2011, Perda No.6 Tahun 2012, Perda No.7 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Maksud dan tujuan, jenis dan Standar Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan A/I dan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan A/II; Ketentuan Peralihan; ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 September 2017.
Pada saat Peraturan Bupati ini belum berlaku, segala pelayanan perizinan yang sedang dalam proses penerbitan masih tetap mempedomani Peraturan Bupati Sintang Nomor 53 Tahun 2016 tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Perizinan Jasa Usaha dan Perizinan Jasa Tertentu pada Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Teradu Satu Pintu Kabupaten Sintang
Peraturan Bupati ini memiliki 9 halaman dan 38 halaman penjelasan
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Morowali Nomor 60 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENDELEGASIAN KEWENANGAN PELAKSANAAN IZIN USAHA MIKRO KEPADA CAMAT DI KABUPATEN MOROWALI
ABSTRAK:
bahwa kegiatan Usaha Mikro sebagai salah satu usaha ekonomi kerakyatan yang bergerak dalam perdagangan sektor informal, perlu dilakukan pemberdayaan untuk meningkatkan dan mengembangkan usahanya; bahwa dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Morowali perlu diberikan legalitas Hukum dalam bentuk izin usaha untuk memperkuat dan mengembangkan usahanya dalam mendapatkan kepastian dan perlindungan hukum; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (1) Perpres Nomor 98 Tahun 2014, pelaksanaan Izin Usaha Mikro adalah Camat yang mendapatkan kewenangan dari Bupati;
UU Nomor 51 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2000;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang pengaturan pemberian Izin Usaha Mikro bagi Pelaku Usaha Mikro, termasuk pendelegasian kewenangan, kriteria Izin Usaha Mikro, pelaksanaan, pembinaan dan pengawasan, serta pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
9 halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuasin No. 56 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelimpahan Sebagian Kewenagan Bupati kepada Camat dilingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuasin
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan ayat (2) Pasal 226 UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pelimpahan kewenangan Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan pemetaan pelayanan publik yang sesuai dengan karakteristik Kecamatan dan/atau kebutuhan masyarakat pada Kecamatan yang bersangkutan. Sehubungan dengan Peraturan Bupati Banyuasin Nomor
499 Tahun 2011 tentang pelimpahan sebagian kewenangan Bupati kepada Camat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuasin, sudah tidak sesuai lagi dengan situasi dan kondisi perkembangan pelayanan lingkup pemerintahan berdasarkan peraturan perundang-undangan, maka ketentuan dimaksud
perlu diganti dengan menetapkan peraturan bupati yang baru.
UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 6 Tahun 2002; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 58 Tahun 2005; UU No. 23 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 24 Tahun 2013; UU No. 37 Tahun 2007; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 19 Tahun 2008; PP No. 18 Tahun 2016; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Perbup No. 203 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang pelimpahan sebagian kewenangan Bupati kepada Camat dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain menetapkan definisi Camat adalah pemimpin dan koordinator penyelenggaraan perwakilan di wilayah kerja Kecamatan dalam Kabupaten Banyuasin yang dalam pelaksanaan tugasnya memperoleh
kewenangan pemerintahan dari Bupati untuk menangani sebagian urusan Otonomi Daerah dan menyelenggarakan tugas umum pemerintahan. Pelimpahan Urusan Pemerintahan adalah pendelegasian atau penyerahan urusan dari Bupati kepada Camat untuk memberikan perizinan, rekomendasi, koordinasi, pembinaan, fasilitasi, penyelenggaraan, pengawasan, penetapan serta pengumpulan data dan informasi, dan kewenangan lain yang dilimpahkan dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan. Diatur tentang keduduka, tugas dan kewenangan, pembinaan dan pengendalian, pendanaan, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2017.
Mencabut Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 499 Tahun 2011 tentang pelimpahan sebagian kewenangan Bupati kepada Camat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuasin
9 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Ilir Nomor 56 Tahun 2017
PELIMPAHAN -SEBAGAI - WEWENANG - PELAYANAN - PERIZINAN - DAN - NON - PERIZINAN
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 56, BD.2017/NO.56
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelimpahan Sebagian Wewenang Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan di Kabupaten Ogan Ilir
ABSTRAK:
Bahwa salah satu bentuk optimalisasi peran Kecamatan memberikan pelayanan kepada masyarakat, perlu adanya pelimpahan sebagian wewenang pelayanan perizinan dan
non perizinan dad Bupati kepada Camat;
Dasar Hukum dalam peraturan ini adalah :UU No 37 Tahun 2003 ;UU No 23 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan
UU No 24 Tahun 2013 ;UU No 25 Tahun 2009 ;UU No 28 Tahun 2009 ;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No 9 Tahun 2015 ;PP No 65 Tahun 2005 ;PP No 19 Tahun 2008 PP No 19 Tahun 2008 ;PP No 18 Tahun 2016 ;Perda No 12 Tahun
2016;Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Uir Nomor 13 Tahun
2016 ;Permendagri No 24 Tahun 2006;Permendagri 20 Tahun 2008;Permendagri No 4 Tahun 2010;Permendagri No 83 Tahun 2014;Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 ;Perbup No 78 Tahun 2016
Materi Pokok dalam peraturan ini adalah ;Ketentuan Umum,Maksud dan Tujuan,Kewenangan yang di limpahkan,Pejabat penyelengara paten,peyelengaraan pelayanan.ketentuan penutup,penerimaan,cara pembayaran,penyetoran dan tempat pembayaran Retribusi,Pembiayaan ,ketentuan penututp
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 November 2017.
12 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cilacap Nomor 53 Tahun 2017
SURAT KETETAPAN RETRIBUSI DAERAH PEMAKAIAN TANAH, RUMAH DINAS, GEDUNG DAN/ATAU BANGUNAN,SARANA DAN PRASARANA OLAHRAGA MILIK PEMERINTAH - PENDELEGASIAN WEWENANG PENANDATANGANAN
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 53, BD Kabupaten Cilacap Tahun 2017 No.53
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Surat Ketetapan Retribusi Daerah Pemakaian Tanah, Rumah Dinas, Gedung dan/atau Bangunan,Sarana dan Prasarana Olahraga Milik Pemerintah Kabupaten Cilacap Kepada Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Cilacap
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan efisiensi, efektifitas, dan
tertib administrasi pelaksanaan perizinan pemakaian tanah,
rumah dinas, gedung/bangunan dan tempat/lapangan olahraga
milik Pemerintah Kabupaten Cilacap, telah ditetapkan
Peraturan Bupati Cilacap Nomor 6 Tahun 2012 tentang
Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Surat Ketetapan
Retribusi Daerah (SKRD) Tanah dan/atau Rumah Dinas serta
Izin Tempat Olahraga dan/atau Perjanjian Sewa Rumah Dinas
Milik/Dalam Penguasaan Pemerintah Kabupaten Cilacap
kepada Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan
Aset Daerah Kabupaten Cilacap; bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Cilacap terjadi perubahan struktur dan
Nomenklatur Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Cilacap, sehingga Peraturan Bupati Cilacap Nomor 6
Tahun 2012 tentang Pendelegasian Wewenang
Penandatanganan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD)
Tanah dan/atau Rumah Dinas serta Izin Tempat Olahraga
dan/atau Perjanjian Sewa Rumah Dinas Milik/Dalam
Penguasaan Pemerintah Kabupaten Cilacap Kepada Kepala
Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah
Kabupaten Cilacap, perlu untuk ditinjau kembali dan
disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati Cilacap tentang Pendelegasian Wewenang
Penandatanganan Surat Ketetapan Retribusi Daerah Pemakaian
Tanah, Rumah Dinas, Gedung/Bangunan dan Tempat/
Lapangan Olahraga Milik Pemerintah Kabupaten Cilacap
Kepada Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan
Aset Daerah Kabupaten Cilacap;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 4 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 9 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 3 Tahun 2017;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang kewenangan penandatanganan Surat Ketetapan Retribusi Daerah
Pemakaian Tanah, Rumah Dinas, Gedung dan/atau Bangunan, Sarana dan
Prasaran Olahraga Milik Pemerintah Kabupaten Cilacap Kepada Kepala Badan
Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Cilacap.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2017.
Peraturan Bupati Cilacap Nomor 6 Tahun 2012 dicabut.
3 hal
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Cianjur Nomor 52 Tahun 2017
Pelimpahan Kewenangan / Penugasan Pejabat Negara / Penugasan BUMNPenanaman Modal dan Investasi
Status Peraturan
Diubah dengan
PERBUP Kab. Cianjur No. 52 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Perizinan dan Nonperizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Cianjur
Perbup Kab. Cianjur No. 40 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Perizinan dan Nonperizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Cianjur
Mengubah
Perbup Kab. Cianjur No. 2 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Cianjur
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Perizinan Dan Nonperizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Cianjur
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 2017.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boalemo No. 51 Tahun 2017
PERBUP Kab. Boalemo No. 14 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Kewenangan Untuk Menandatangani Perizinan Dan Non Perizinan Kepada Dinas Penanaman Modal Dan Energi Sumber Daya Mineral Kabupaten Boalemo Berlaku sejak 9 Oktober 2017
Perubahan atas peraturan bupati boalemo nomor 14 tahun 2017-tentang pendelegasian kewenangan untuk menandatangani perizinan dan non perizinan kepada dinas penanaman modal dan energi sumber daya mineral- kabupaten boalemo
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 51, BD.2017/No. 661
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Perbup Boalemo No. 14 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Kewenangan untuk Menandatangani Perizinan dan Non Perizinan kepada Dinas Penanaman Modal dan Energi Sumber Daya Mineral
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk karena dengan adanya perubahan Jenis-jenis perizinan dan Non Perizinan yang dilimpahkan kepada Dinas Penanaman Modal dan Energi Sumber Daya Mineral, maka perlu merubah Peraturan Bupati Boalemo, Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Kewenangan untuk Menandatangani Perizinan dan Non Perizinan kepada Dinas Penanaman Modal Dan Energi Sember Daya Mineral Kabupaten Boalemo. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaiman di maksud di atas, perlu menetapkan, Peraturan Bupati tentang perubahan Atas peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2017 tentang pendelegasian kewenangan untuk menandatangani Perizinan dan Non Perizinan kepada Dinas Penanaman Modal Dan Energi Sumber Daya Mineral Kabupaten Boalemo.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah: UU No. 50 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 2000; UU No. 38 Tahun 2000; UU No.12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; UU No. 65 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 24 Tahun 2006; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Boalemo Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Boalemo Nomor 5 Tahun 2016; Peraturan Bupati Boalemo Nomor 46 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Boalemo Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Pendelegasian Kewenangan Untuk Menandatangani Perizinan dan Non Perizinan Kepada Dinas Penanaman Modal dan Energi Sumber Daya Mineral Kabupaten Boalemo.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Oktober 2017.
Peraturan yang diubah adalah Ketentuan dalam lampiran Peraturan Bupati Boalemo Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Kewenangan untuk menandatangani Perizinan dan Non Perizinan kepada Dinas Penanaman Modal dan Energi Sumber Daya Mineral Kabupaten Boalemo (Berita Daerah Kabupaten Boalemo Tahun 2017 Nomor 623) diubah sebagaimana dalam lampiran Peraturan Bupati ini.
Peraturan Bupati ini terdiri atas 8 halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pemalang Nomor 50 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 50, BD Tahun 2017/No.50
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati Kepada Camat
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 226 ayat (1) Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, menyebutkan bahwa Camat mendapatkan pelimpahan sebagian kewenangan Bupati untuk melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah; bahwa Peraturan Bupati Pemalang Nomor 49 Tahun 2012 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati Kepada Camat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Pemalang Nomor 33 Tahun 2015 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati kepada Camat sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati kepada Camat;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 13 Tahun 2016; Peraturan Bupati Pemalang Nomor 72 Tahun 2016;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Maksud dan Tujuan
Bab III Kewenangan Yang Dilimpahkan
Bab IV Tata Cara Pelimpahan Kewenangan
Bab V Mekanisme Koordinasi di Kecamatan
Bab VI Pembinaan
Bab VII Pembiayaan
Bab VIII Pelaporan
Bab IX Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Oktober 2017.
Peraturan Bupati Pemalang Nomor 49 Tahun 2012 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati Kepada Camat dicabut.
29 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bandung Nomor 50 Tahun 2017
PENDELEGASIAN - WEWENANG - PENYELENGGARAAN - PELAYANAN - PERIZINAN - DAN - NON - PERIZINAN - KEPADA - KEPAL - DINAS - PENANAMAN - MODAL - DAN - PELAYANAN - TERPADU - SATU - PINTU - KABUPATEN - BANDUNG
2017
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 50, BD 2017/50
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bandung
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menindaklanjuti Pasal 2 ayat (2) Peraturan Bupati Bandung Nomor 101 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 96 Tahun 2012; Perpres RI No. 97 Tahun 2014; Permendagri No. 24 Tahun 2006; Peraturan Kepala BKPM RI No. 6 Tahun 2011; Peraturan Kepala BKPM RI No. 15 Tahun 2015; Perda Kab. Bandung No. 12 Tahun 2015; Perda Kab. Bandung No. 12 Tahun 2016
Peraturan ini mengatur tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, yang meliputi: Ketentuan Umum; Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2017.
12 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat