pendelegasian sebagian kewenangan bupati kepada camat dalam penyelenggaraan program pelayanan kartu kuning (ak-1) kecamatan (p3ak-1)
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 63, BD.2017/NO.63
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Sebagian Kewenangan Bupati Kepada Camat Dalam Penyelenggaraan Program Pelayanan Kartu Kuning (AK-1) Kecamatan (P3AK-1)
ABSTRAK: |
- Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 15 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Ketenagakerjaan.
- Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 13 Tahun 2003; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 19 Tahun 2008; Permendagri No. 54 Tahun 2009; Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 39 Tahun 2016; Perbup Gorontalo No. 3 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah untuk ketiga kalinya dengan Perbup Gorontalo No. 26 Tahun 2012; Perbup Gorontalo No. 2 Tahun 2009.
- Dalam peraturan ini diatur tentang pendelegasian sebagian kewenangan Bupati kepada Camat dalam penyelenggaraan Program Pelayanan Kartu Kuning (AK-1) Kecamatan (P3AK-1) termasuk di dalamnya mengatur tentang ruang lingkup, serta teknis pelaksanaan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Oktober 2017.
- Terdiri dari 6 halaman tanpa lampiran
|