Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Maksud dan Tujuan Bab III Kewenangan Yang Dilimpahkan Bab IV Tata Cara Pelimpahan Kewenangan Bab V Mekanisme Koordinasi di Kecamatan Bab VI Pembinaan Bab VII Pembiayaan Bab VIII Pelaporan Bab IX Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat