SURAT KETETAPAN RETRIBUSI DAERAH PEMAKAIAN TANAH, RUMAH DINAS, GEDUNG DAN/ATAU BANGUNAN,SARANA DAN PRASARANA OLAHRAGA MILIK PEMERINTAH - PENDELEGASIAN WEWENANG PENANDATANGANAN
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 53, BD Kabupaten Cilacap Tahun 2017 No.53
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Surat Ketetapan Retribusi Daerah Pemakaian Tanah, Rumah Dinas, Gedung dan/atau Bangunan,Sarana dan Prasarana Olahraga Milik Pemerintah Kabupaten Cilacap Kepada Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Cilacap
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka meningkatkan efisiensi, efektifitas, dan
tertib administrasi pelaksanaan perizinan pemakaian tanah,
rumah dinas, gedung/bangunan dan tempat/lapangan olahraga
milik Pemerintah Kabupaten Cilacap, telah ditetapkan
Peraturan Bupati Cilacap Nomor 6 Tahun 2012 tentang
Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Surat Ketetapan
Retribusi Daerah (SKRD) Tanah dan/atau Rumah Dinas serta
Izin Tempat Olahraga dan/atau Perjanjian Sewa Rumah Dinas
Milik/Dalam Penguasaan Pemerintah Kabupaten Cilacap
kepada Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan
Aset Daerah Kabupaten Cilacap; bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Cilacap terjadi perubahan struktur dan
Nomenklatur Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Cilacap, sehingga Peraturan Bupati Cilacap Nomor 6
Tahun 2012 tentang Pendelegasian Wewenang
Penandatanganan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD)
Tanah dan/atau Rumah Dinas serta Izin Tempat Olahraga
dan/atau Perjanjian Sewa Rumah Dinas Milik/Dalam
Penguasaan Pemerintah Kabupaten Cilacap Kepada Kepala
Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah
Kabupaten Cilacap, perlu untuk ditinjau kembali dan
disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati Cilacap tentang Pendelegasian Wewenang
Penandatanganan Surat Ketetapan Retribusi Daerah Pemakaian
Tanah, Rumah Dinas, Gedung/Bangunan dan Tempat/
Lapangan Olahraga Milik Pemerintah Kabupaten Cilacap
Kepada Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan
Aset Daerah Kabupaten Cilacap;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 4 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 9 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 3 Tahun 2017;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang kewenangan penandatanganan Surat Ketetapan Retribusi Daerah
Pemakaian Tanah, Rumah Dinas, Gedung dan/atau Bangunan, Sarana dan
Prasaran Olahraga Milik Pemerintah Kabupaten Cilacap Kepada Kepala Badan
Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Cilacap.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2017.
- Peraturan Bupati Cilacap Nomor 6 Tahun 2012 dicabut.
- 3 hal
|