Peraturan Bupati ini mengatur tentang kewenangan penandatanganan Surat Ketetapan Retribusi Daerah Pemakaian Tanah, Rumah Dinas, Gedung dan/atau Bangunan, Sarana dan Prasaran Olahraga Milik Pemerintah Kabupaten Cilacap Kepada Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Cilacap.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat