Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 41, Berita Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan Tahun 2017 Nomor 41
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Perizinan dan Non Perizinan Penanaman Modal dari Bupati, Urusan Penanganan Perizinan dan Non Perizinan dari Organisasi Perangkat Daerah Teknis Kepada kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Timor Tengah Selatan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka upaya meningkatkan kwalitas, sistim birokrasi pelayanan perizinan, non perizinan secara menyeluruh di daerah sesuai prinsip dasar cepat, murah, efektif dan efisien maka perlu mendelegasikan urusan pemrosesan, penerbitan dan wewenang penandatanganan perizinan dan non perizinan daii Bupati dan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Timor Tengah Selatan; bahwa berdasarkan hal tersebut perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang pendelegasian Wewenang Penandatanganan Perizinan, Non Perizinan Penanaman Modal dari Bupati, Urusan penanganan perizinan dan non perizinan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Timor Tengah Selatan.
UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; Permendagri No. 24 Tahun 2006; Permendagri No. 18 Tahun 2016; Perpres No. 97 Tahun 2014; Permendagri No. 20 Tahun 2008; Perda Provinsi Nusa Tenggara Timur No. 4 Tahun 2008.
Dengan peraturan ini, Bupati mendelegasikan wewenang kepada kepala Dinas untuk menandatangani dan menerbitkan perizinan dan non perizinan atas nama Bupati.
Perincian perizinan bidang penanaman modal, perizinan usaha dan non usaha terdiri dari: Bidang Penanaman Modal: Bidang Pertanian, Bidang Kehutanan, Bidang Kelautan dan Perikanan, Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral, Bidang Perindustrian, Bidang Pertahanan dan Keamanan, Bidang Pekerjaan Umum, Bidang Perdagangan, Bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Bidang Perhubungan, Bidang Komunikasi dan Informatika, Bidang Keuangan, Bidang Perbankan, Bidang Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Bidang Pendidikan dan Kebudayaan, Bidang Kesehatan; Perizinan Bidang Usaha dan Non Usaha: Bidang Kesehatan; Bidang Perhubungan, Bidang Tata Ruang dan Perumahan, Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Bidang Pariwisata, Bidang Pendapatan, Bidang Peternakan, Bidang Kehutanan, Bidang Perindustrian Perdagangan dan Koperasi; Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik; Bidang Lingkungan Hidup; Bidang Pertambangan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 November 2017.
18 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kendal Nomor 40 Tahun 2017
PERBUP Kab. Kendal No. 5 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kendal Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pendelegasian Sebagian Wewenang Bupati Kendal dan Pemberian Kuasa Menandatangani Surat-Surat Keputusan dan Surat-Surat Lainnya di Bidang Kepegawaian di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kendal Peraturan Bupati Kendal Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pendelegasian Sebagian Wewenang Bupati Kendal Dan Pemberian Kuasa Menandatangani Surat-Surat Keputusan Dan Surat-Surat Lainnya Di Bidang Kepegawaian Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kendal
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Kendal Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pendelegasian sebagian Wewenang Bupati Kendal dan Pemberian Kuasa Menandatangani Surat-Surat Keputusan dan Surat-Surat Lainnya di Bidang Kepegawaian di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kendal
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektifitas dalam penandatanganan Keputusan dan surat-surat lainnya di bidang kepegawaian, maka sesuai Nota Dinas Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Kabupaten Kendal tanggal 13 April 2017 perihal Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Kendal Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pendelegasian Sebagian Wewenang Bupati Kendal dan Pemberian Kuasa Menandatangani Surat-surat Keputusan dan Surat-surat Lainnya di bidang Kepegawaian di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kendal Peraturan Bupati Kendal Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pendelegasian Sebagian Wewenang Bupati Kendal dan Pemberian Kuasa Menandatangani Surat-surat Keputusan dan Surat-surat Lainnya di bidang Kepegawaian di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kendal sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Kendal Nomor 5 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kendal Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pendelegasian Sebagian Wewenang Bupati Kendal dan Pemberian Kuasa Menandatangani Surat-surat Keputusan dan Surat-surat Lainnya di bidang Kepegawaian di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kendal dipandang sudah tidak sesuai dengan kondisi sekarang sehingga perlu diadakan perubahan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Kendal Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pendelegasian Sebagian Wewenang Bupati Kendal dan Pemberian Kuasa Menandatangani Surat-surat Keputusan dan Surat-surat Lainnya di Bidang Kepegawaian di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kendal;
;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Undang–Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 201; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 6 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Bupati Kendal Nomor 2 Tahun 2012;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan ketentuan dalam Lampiran Peraturan Bupati Kendal Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pendelegasian Sebagian Wewenang Bupati Kendal dan Pemberian Kuasa Menandatangani Surat-surat Keputusan dan Surat-surat Lainnya di bidang Kepegawaian di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kendal
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2017.
Peraturan Bupati Kendal Nomor 2 Tahun 2012 diubah
5 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanggamus Nomor 39 Tahun 2017
PERBUP Kab. Sumedang No. 97 Tahun 2015 tentang Pendelegasian Kewenangan Penandatanganan Pemberian Izin Usaha Mikro Dan Kecil Dari Bupati Kepada Camat Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumedang
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 97 Tahun 2015 tentang Pendelegasian Kewenangan Penandatanganan Pemberian Izin Usaha Mikro dan Kecil dari Bupati kepada Camat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumedang
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2017.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Langkat Nomor 37 Tahun 2017
PERATURAN BUPATI (PERBUP) TENTANG PENDELEGASIAN WEWENANG PENANDATANGANAN SURAT PENUGAS GURU HONORER/NON PNS KEPADA KEPALA DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN LANGKAT
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 37, BD. 2017/No. 37
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Surat Penugas Guru Honorer/Non PNS Kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 26 Tahun 2017 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Pada Lampiran Bab V Subbab B angka 9 huruf d Guru Honorer yang bertugas di Sekolah Negeri wajib mendapatkan Surat Penugasan dari Pemerintah Daerah;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada teks diatas, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Surat Penugasan Guru Honorer/Non PNS Kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 7 Drt tahun 1956; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayan Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 08 Tahun 2017; Peraturan Daerah kabupaten Langkat Nomor 06 Tahun 2016 dan Peraturan Bupati langkat Nomor 58 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Surat Penugasan Guru Honorer/Non PNS Kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 2017.
4 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sintang Nomor 35 Tahun 2017
PEMBIDANGAN KOORDINASI TUGAS ASISTEN SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN SINTANG DALAM URUSAN PEMERINTAHAN, PEMBANGUNAN, KEMASYARAKATAN DAN PELAYANAN PUBLIK DI KABUPATEN SINTANG
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembidangan Koordinasi Tugas Asisten Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang Dalam Urusan Pemerintahan, Pembangunan, Kemasyarakatan dan Pelayanan Publik di Kabupaten Sintang
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan peraturan pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, bahwa Kepala dinas, kepala badan, sekretaris DPRD, Kepala Inspektorat dan camat di kabupaten bertanggungjawab kepada kepala daerah melalui sekretaris daerah, maka fungsi sekretaris daerah dalam pertanggungjawaban tersebut adalah fungsi pengendalian administrasi untuk memverifikai kebenaran administrasi atas pertanggungjawaban yang disampaikan oleh kepala dinas, kepala badan, sekretaris DPRD, inspektur, Kepala satuan polisi pamong praja dan camat kepada kepala daerah;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959, UU No.5 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP No.18 Tahun 2016, Perda No.7 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Pola Koordinasi; Pembidang Koordinasi Tugas; mekanisme kerja; Kewajiban; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 April 2017.
Peraturan Bupati ini memiliki 8 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kudus Nomor 34 Tahun 2017
PERBUP Kab. Kudus No. 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Kudus Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Keputusan dan Naskah Dinas Dalam Bidang Kepegawaian dan Pemberian Mandat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus
PERBUP Kab. Kudus No. 9 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Kudus Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Keputusan dan Naskah Dinas dalam Bidang Kepegawaian, dan Pemberian Mandat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kudus Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Keputusan dan Naskah Dinas Dalam Bidang Kepegawaian, Dan Pemberian Mandat Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka penyederhanaan dan optimalisasi penandatanganan Keputusan dan Naskah Dinas dalam bidang kepegawaian telah ditetapkan Peraturan Bupati Kudus Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Keputusan dan Naskah Dinas dalam Bidang Kepegawaian, dan Pemberian Mandat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus.
Bahwa dengan diundangkannya Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kudus, terjadi perubahan nomenklatur Perangkat Daerah Kabupaten Kudus. bahwa dengan adanya perubahan nomenklatur Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud huruf b, perlu mengubah Peraturan Bupati Kudus Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Keputusan, dan Naskah Dinas Dalam Bidang Kepegawaian, dan Pemberian Mandat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah.
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Peraturan Presiden Nomor 138 Tahun 2014 tentang Tunjangan Bahaya Radiasi bagi Pegawai yang Bekerja sebagai Pekerja Radiasi di Bidang Kesehatan.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 56 Tahun 2015 tentang Penetapan Nilai Tingkat Tunjangan Bahaya Radiasi bagi Pegawai Negeri Sipil yang Bekerja sebagai Pekerja Radiasi di Bidang Kesehatan.
Peraturan Bupati Kudus Nomor 30 Tahun 2014 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus. Peraturan Bupati Kudus Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Keputusan dan Naskah Dinas dalam Bidang Kepegawaian, dan Pemberian Mandat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus.
Mengubah ketentuan dalam Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Bupati Kudus Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Keputusan dan Naskah Dinas dalam Bidang Kepegawaian, dan Pemberian Mandat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Desember 2017.
Peraturan Bupati Kudus Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Keputusan dan Naskah Dinas dalam Bidang Kepegawaian, dan Pemberian Mandat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus.
3 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Labuhan Batu Utara Nomor 34 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Labuhanbatu Utara Nomor 21 Tahun 2017 Tentang Pendelegasian Kewenangan Pelayanan Perizinan Dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Labuhanbatu Utara
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2017.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Bolango No. 33 Tahun 2017
PERBUP Kab. Bone Bolango No. 6 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Wewenang Penerbitan dan Penandatanganan Perizinan dan NonPerizinan kepada Penyelenggara Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Diubah dengan
PERBUP Kab. Bone Bolango No. 11 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bone Bolango Nomor 33 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Wewenang Penerbitan dan Penandatangan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Penyelenggara Pelayanan Terpadu Satu Pintu
PENDELEGASIAN- WEWENANG- PENERBITAN- DAN- PENANDATANGANAN- PERIZINAN- DAN- NONPERIZINAN- KEPADA PENYELENGGARA- PELAYANAN- TERPADU- SATU PINTU
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 33, BD.2017/NO.33
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Wewenang Penerbitan Dan Penandatanganan Perizinan & Nonperizinan Kepada Penyelenggara Pelayanan Terpadu Satu Pintu
ABSTRAK:
Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan amanat Pasal 5 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Bone Bolango Nomor 4 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Perizinan Terpadu Satu Pintu
UU No. 38 Tahun 2000 ; UU No. 6 Tahun 2003; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 25 Tahun 2009 ; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014 ; UU No. 23 Tahun 2014; sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan UU No. 09 Tahun 2015 ; PP No. 96 Tahun 2012 ; Perpres No. 97 Tahun 2014; Perpres No. 98 Tahun 2014; Perda Kabupaten Bone Bolango No. 4 Tahun 2015 ; Permendagri No. 24 Tahun 2006 ; Perda 80 Tahun 2015 ;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pendelegasian Wewenang Penerbitan dan Penandatanganan Perizinan dan Nonperizinan Kepada Penyelenggara Pelayanan Terpadu Satu Pintu, di dalamnya juga mengatur tentang, maksud dan tujuan pendelegasian wewenang; prose, mekanisme koordinasi dan jangka waktu penyelenggaraan pelayanan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2017.
Peraturan Bupati ini terdiri dari 14 halaman dengan lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Banyuasin No. 33 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Sebagai Kewenangan Dibidang Perizinan dan Non Perizinan Kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu pada Kabupaten Musi Banyuasin
ABSTRAK:
Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perubahan Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pendelegasian Sebagian Kewenangan Di Bidang Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Badan
Pelayanan Perizinan dan Penanaman Modal Kabupaten Musi Banyuasin perlu diganti, karena tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini. Berdasarkan Lampiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah bahwa Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral, serta Bidang Kehutanan menjadi kewenangan Daerah Propinsi, sehingga perlu
diubah pendelegasian kewenangan Bidang Perizinan dan Non Perizinan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor
18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, terjadi perubahan nomenklatur organisasi perangkat daerah, sehingga perlu penyesuaian pendelegasian perizinan dan non perizinan dengan organisasi perangkat daerah terkait.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Perpres No. 27 Tahun 2009; Perda Kabupaten Musi Banyuasin No. 9 Tahun 2016.
Materi Pokok dalam Peraturan Bupati ini antara lain mengatur mengenai ketentuan umum, maksud dan tujuan, pendelegasian kewenangan, Tim Teknis dan pertimbangan teknis, pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juli 2017.
Pasal 11, Dengan ditetapkan. Peraturan Bupati InI maka Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 39 Tahun 2014 tentang Pedelegasian Sebagian Kewenangan di Bidang Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Badan Pelayanan Perizinan dan Penanaman Modal Kabupaten Musi Banyuasin dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
11 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat