PEMBIDANGAN KOORDINASI TUGAS ASISTEN SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN SINTANG DALAM URUSAN PEMERINTAHAN, PEMBANGUNAN, KEMASYARAKATAN DAN PELAYANAN PUBLIK DI KABUPATEN SINTANG
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 35, BD.2017/NO.35, LL KAB.SINTANG: 8 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembidangan Koordinasi Tugas Asisten Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang Dalam Urusan Pemerintahan, Pembangunan, Kemasyarakatan dan Pelayanan Publik di Kabupaten Sintang
ABSTRAK: |
- Bahwa berdasarkan ketentuan peraturan pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, bahwa Kepala dinas, kepala badan, sekretaris DPRD, Kepala Inspektorat dan camat di kabupaten bertanggungjawab kepada kepala daerah melalui sekretaris daerah, maka fungsi sekretaris daerah dalam pertanggungjawaban tersebut adalah fungsi pengendalian administrasi untuk memverifikai kebenaran administrasi atas pertanggungjawaban yang disampaikan oleh kepala dinas, kepala badan, sekretaris DPRD, inspektur, Kepala satuan polisi pamong praja dan camat kepada kepala daerah;
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959, UU No.5 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP No.18 Tahun 2016, Perda No.7 Tahun 2016;
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Pola Koordinasi; Pembidang Koordinasi Tugas; mekanisme kerja; Kewajiban; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup;
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 April 2017.
- Peraturan Bupati ini memiliki 8 halaman
|