Dengan peraturan ini, Bupati mendelegasikan wewenang kepada kepala Dinas untuk menandatangani dan menerbitkan perizinan dan non perizinan atas nama Bupati. Perincian perizinan bidang penanaman modal, perizinan usaha dan non usaha terdiri dari: Bidang Penanaman Modal: Bidang Pertanian, Bidang Kehutanan, Bidang Kelautan dan Perikanan, Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral, Bidang Perindustrian, Bidang Pertahanan dan Keamanan, Bidang Pekerjaan Umum, Bidang Perdagangan, Bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Bidang Perhubungan, Bidang Komunikasi dan Informatika, Bidang Keuangan, Bidang Perbankan, Bidang Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Bidang Pendidikan dan Kebudayaan, Bidang Kesehatan; Perizinan Bidang Usaha dan Non Usaha: Bidang Kesehatan; Bidang Perhubungan, Bidang Tata Ruang dan Perumahan, Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Bidang Pariwisata, Bidang Pendapatan, Bidang Peternakan, Bidang Kehutanan, Bidang Perindustrian Perdagangan dan Koperasi; Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik; Bidang Lingkungan Hidup; Bidang Pertambangan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat