Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 41 Tahun 2017

Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Perizinan dan Non Perizinan Penanaman Modal dari Bupati, Urusan Penanganan Perizinan dan Non Perizinan dari Organisasi Perangkat Daerah Teknis Kepada kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Timor Tengah Selatan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dengan peraturan ini, Bupati mendelegasikan wewenang kepada kepala Dinas untuk menandatangani dan menerbitkan perizinan dan non perizinan atas nama Bupati. Perincian perizinan bidang penanaman modal, perizinan usaha dan non usaha terdiri dari: Bidang Penanaman Modal: Bidang Pertanian, Bidang Kehutanan, Bidang Kelautan dan Perikanan, Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral, Bidang Perindustrian, Bidang Pertahanan dan Keamanan, Bidang Pekerjaan Umum, Bidang Perdagangan, Bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Bidang Perhubungan, Bidang Komunikasi dan Informatika, Bidang Keuangan, Bidang Perbankan, Bidang Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Bidang Pendidikan dan Kebudayaan, Bidang Kesehatan; Perizinan Bidang Usaha dan Non Usaha: Bidang Kesehatan; Bidang Perhubungan, Bidang Tata Ruang dan Perumahan, Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Bidang Pariwisata, Bidang Pendapatan, Bidang Peternakan, Bidang Kehutanan, Bidang Perindustrian Perdagangan dan Koperasi; Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik; Bidang Lingkungan Hidup; Bidang Pertambangan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 41 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Perizinan dan Non Perizinan Penanaman Modal dari Bupati, Urusan Penanganan Perizinan dan Non Perizinan dari Organisasi Perangkat Daerah Teknis Kepada kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Timor Tengah Selatan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Timor Tengah Selatan
Nomor
41
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
SoE
Tanggal Penetapan
13 November 2017
Tanggal Pengundangan
13 November 2017
Tanggal Berlaku
13 November 2017
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan Tahun 2017 Nomor 41
Subjek
PELIMPAHAN KEWENANGAN/PENUGASAN PEJABAT NEGARA/PENUGASAN BUMN - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 513 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan