Kependudukan dan Perkawinan; Pajak dan Retribusi Daerah
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2009/NO.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Di Bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil Di Kabupaten Barito Kuala
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan pada Pasal 7 ayat (1) tentang penyelenggaraan urusan administrasi kependudukan perlu menetapkan kembali Peraturan Daerah tentang Retrubusi Pelayanan dibidang kependudukan dan Pencatatan Sipil di Kabupaten Barito Kuala; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan di Bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Kabupaten Barito Kuala;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958;Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1961; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007; Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 2004; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 1991; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 2003; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 19 Tahun 2008;
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Retribusi Pelayanan Di Bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil Di Kabupaten Barito Kuala Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Nama Objek Dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Besarnya Tarif; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa dan Besarnya Tarif; Keringanan Tarif Pelayanan; Wilayah Pungutan; Tata Cara Pemungutan Dan Pembayaran Retribusi; Tata Cara Perhitungan Pengembalian Kelebihan Pembayaran retribusi; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2009.
15 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rote Ndao No. 3 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI TERMINAL
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 127 huruf d dan pasal 156 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Terminal.
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 51 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 41 Tahun 1993; PP No. 42 Tahun 1993; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 32 Tahun 2011; PP No. 55 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Nama, objek, subjek, dan wajib retribusi; golongan retribusi; cara mengukur tingkat penggunaan jasa; prinsip dan sasaran penetapan besarnya tarif retribusi; struktur dan besarnya tarif retribusi; wilayah pemungutan; masa retribusi; tata cara pemungutan; sanksi administratif; tata cara pembayaran; tata cara penagihan; keberatan; pengembalian kelebihan pembayaran; pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi; kadaluwarsa penagihan; peninjauan tarif retribusi; insentif pemungutan; ketentuan penyidikan; ketentuan pidana; dan ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juni 2013.
Perda No. 21 Tahun 2008.
17 Halaman, Penjelasan : - hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Selatan No. 3 Tahun 2013
a. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten
Konawe Selatan Nomor 24 Tahun 2005 tentang
Pajak Hiburan, perlu ditinjau kembali dan
disesuaikan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, perlu diatur dan
ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981
Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 2104);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997 tentang
Badan Penyelesaian Sengketa Pajak (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 40,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3684);
3. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang
Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3686);
4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang
Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4189);
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4437), sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4844);
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat
dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4438);
8. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5049);
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara
Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan
Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4737);
13. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor
69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian
dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 110,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5161);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan
Nomor 10 Tahun 2007 tentang Urusan
Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan
Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan (Lembaran
Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2007
Nomor 10);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan
Nomor 1 Tahun 2009 tentang Pokok-pokok
Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Konawe
Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe
Selatan Tahun 2009 Nomor 1);
PERATURAN DAERAH KABUPATEN KONAWE
SELATAN TENTANG PAJAK HIBURAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 2013.
31
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin No. 3 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Tempat Pelelangan Ikan
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, berdasarkan Pasal 127 huruf c, daerah telah diberikan kewenangan untuk menetapkan retribusi dan melindungi Hak-hak warga negara tanpa kecuali para nelayan pencari ikan maupun petani ikan harus dilindungi dengan mengedepankan asas keadilan sosial, dan mendapatkan penghargaan yang sesuai untuk hidup sejahtera serta memberikan kemanfaatan bagi seluruh masyarakat;Komoditas perdagangan ikan di Kota Banjarmasin memerlukan sarana dan prasarana yang dapat diadakan oleh Pemerintah Kota berupa tempat untuk transaksi perdagangan ikan dengan mekanisme dan tata kelola jual beli secara benar tanpa merugikan salah satu pihak baik bagi para Nelayan, Petani Ikan, Pedagang dan Pembeli;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Tempat Pelelangan ikan.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990;Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983;Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2002;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010;Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011;Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Banjarmasin Nomor 16 Tahun 1992;Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 25 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 28 Tahun 2011.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Retribusi Tempat Pelelangan Ikan dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Nama, Obyek dan Subyek Retribusi;Golongan Retribusi;Maksud dan tujuan;Tempat Pelelangan Ikan;Tempat Pelelangan Ikan swasta dan Perusahaan Daerah;Penyelenggaraan Pelelangan Ikan;Pelaksanaan Kegiatan;Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;Wilayah Pemungutan;Prinsip dan sasaran Dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif;Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi;Peninjauan Tarif Retribusi;Proses Lelang;Tata Cara Pemungutan Retribusi;Kedaluwarsa Penagihan;Larangan;Saat Retribusi Terutang;Pembinaan dan Pengawasan;Insentif Pemungutan;Penyidikan;Ketentuan Pidana;Ketentuan Peralihan;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
16 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jembrana No. 3 Tahun 2007
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 24 Tahun 2001 Tentang Retribusi Pasar Grosir Pelelangan Ikan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan Pasal 3 Pasal 7. Pasal 8, Pasal 9, Pasal 11 dan Pasal 14 Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 24 Tahun 2001 tentang Retribusi Pasar Grosir Pelelangan Ikan, perlu menetapkan Peraturan pelaksanaannya ;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 24 Tahun 2001 tentang Retribusi Pasar Grosir Pelelangan lkan.
Undang - Undang Nomor 69 Tahun 1958;
Undang - Undang Nomor 28 Tahun 1999;
Undang - Undang Nomor 31 Tahun 2004;
Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004, sebagaimana telah diubah dengan Undang - Undang
Nomor 8 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000;
Peraturan Pemerintah Nornor 58 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006;
Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 4 Tahun 2005;
Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 2 Tahun 2006
PERATURAN BUPATI TENTANG PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN JEMBRANA NOMOR 24 TAHUN 2001 TENTANG RETRIBUSI PASAR GROSIR PELELANGAN IKAN
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2007.
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sigi Nomor 3 Tahun 2018
penetapan bagian hasil pajak daerah untuk setiap desa
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD.2018/NO.3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN BESARAN BAGIAN HASIL PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH UNTUK SETIAP DESA DI KABUPATEN SIGI TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 97 ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Besaran Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk setiap Desa di Kabupaten Sigi Tahun Anggaran 2018;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Sigi Nomor 4 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sigi Nomor 4 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Sigi Nomor 6 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Sigi Nomor 12 Tahun 2017;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang pengelolaan, pelaporan, pembinaan dan pengawasan pelaksanaan pengelolaan bagian hasil pajak daerah dan retribusi daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2018.
6 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cilegon No. 3 Tahun 2009
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Cilegon Nomor 11 Tahun 2001 Tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2009/NO. 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Cilegon Nomor 11 Tahun 2001 Tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 11 Peraturan
Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah,
tarif retribusi ditinjau kembali paling lama 5 (lima) tahun sekali;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a tersebut diatas, maka
perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Daerah Kota Cilegon
Nomor 11 Tahun 2001 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan
Bermotor yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
1. UU No. 8 Tahun 1981 ;2.UU No. 14 Tahun 1992 ;3.UU No. 18 Tahun 1997 ;4.UU No. 23 Tahun 1997 ;5.UU No. 15 Tahun 1999;6. UU No. 32 Tahun 2004 ;7. UU No. 33 Tahun 2004 ;8. UU No. 38 Tahun 2004 ;9. PP No. 26 Tahun 1985 ;10. PP No. 42 Tahun 1993;11.PP No. 44 Tahun 1993 ;12.PP No. 66 Tahun 2001 ;13.PP No. 38 Tahun 2007;14.PD Kota Cilegon No. 11 Tahun 2001 ;15.PD Kota Cilegon No. 4 Tahun 2008 ;16. PD Kota Cilegon No. 7 Tahun 2008
1.ketentuan umum;2. nama ,obyek dan subyek retribusi;3. golongan retribusi;4. prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif;5.struktur dan besarnya tarif;6.wilayah pemungutan ;7.masa retribusi dan retribusi terutang;8.pendaftaran;9.penetapan;10.sanksi administari;11.tata cara pembayaran rertibusi ;12.tata cara penagihan retribusi
;13.pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi;14.kadaluarsa penagihan
;15.ketentuan pidana;16.penyidikan;17.ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
10 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serang Nomor 3 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menyesuaikan dan mengimbangi perkembangan kegiatan perekonomian di Kabupaten Serang, perlu merubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah.
Pasal 18 UUD 1945, UU No. 5 Tahun 1960, UU No. 8 Tahun 1981, UU No. 23 Tahun 2000, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 58 Tahun 2005, UU No. 38 Tahun 2007, UU No. 23 Tahun 2010, UU No. 69 Tahun 2010, UU No. 91 Tahun 2010, Perda Kabupaten Serang No. 24 Tahun 2006, Perda Kabupaten Serang No. 5 Tahun 2008, Perda Kabupaten Serang No. 5 Tahun 2010, Perda Kabupaten Serang No. 19 Tahun 2011, Perda Kabupaten Serang No. 9 Tahun 2013.
Perda ini berisi 9 pasal perubahan atas materi yang sebelumnya telah diatur dalam Perda Kabupaten Serang No. 5 Tahun 2010, yaitu tarif pajak hotel, rumah kost, restoran, jasa boga/catering, pajak hiburan, pajak penerangan jalan, Tarif Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan sertan pasir, tarif PBB, NJOP dan penetapan tanggal jatuh tempo pembayaran dan penyetoran pajak terutang.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2014.
- Merubah Perda Kabupaten Serang No. 5 Tahun 2010;
- Pajak Pengambilan dan Pemanfatan Air Bawah Tanah diberlakukan tanggal 1 Januari 2011;
- Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan diberlakukan mulai tanggal 1 Januari 2011;
- Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan mulai berlaku paling lambat tanggal 1 Januari 2014.
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Kuala Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Barito Kuala Nomor 43 Tahun 2015 Tentang Tarif Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah
ABSTRAK:
bahwa tarif restribusi jasa usaha ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga dan melihat perkembangan perekonomian masyarakat; bahwa untuk lebih meningkatkan pendapatan asli daerah yang berasal dari penjualan produksi usaha daerah dibidang pembenihan ikan berupa benih ikan maka perlu ditetapkan kembali tarif baru untuk retribusi produksi usaha daerah yang tercantum pada Lampiran Peraturan Bupati Barito Kuala Nomor 43 Tahun 2015 tentang Tarif Retribusi Penjualan Produksi Daerah dengan memperhatikan indeks harga dan dengan melihat perkembangan perekonomian masyarakat; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007; Undang-undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 11 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 11 Tahun 2011
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Barito Kuala Nomor 43 Tahun 2015 Tentang Tarif Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2021.
5 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat