1.ketentuan umum;2. nama ,obyek dan subyek retribusi;3. golongan retribusi;4. prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif;5.struktur dan besarnya tarif;6.wilayah pemungutan ;7.masa retribusi dan retribusi terutang;8.pendaftaran;9.penetapan;10.sanksi administari;11.tata cara pembayaran rertibusi ;12.tata cara penagihan retribusi ;13.pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi;14.kadaluarsa penagihan ;15.ketentuan pidana;16.penyidikan;17.ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat