Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cilegon No. 3 Tahun 2009

Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Cilegon Nomor 11 Tahun 2001 Tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1.ketentuan umum;2. nama ,obyek dan subyek retribusi;3. golongan retribusi;4. prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif;5.struktur dan besarnya tarif;6.wilayah pemungutan ;7.masa retribusi dan retribusi terutang;8.pendaftaran;9.penetapan;10.sanksi administari;11.tata cara pembayaran rertibusi ;12.tata cara penagihan retribusi ;13.pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi;14.kadaluarsa penagihan ;15.ketentuan pidana;16.penyidikan;17.ketentuan penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Cilegon Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Cilegon Nomor 11 Tahun 2001 Tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
T.E.U.
Indonesia, Kota Cilegon
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2009
Tempat Penetapan
Cilegon
Tanggal Penetapan
30 Juli 2009
Tanggal Pengundangan
30 Juli 2009
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2009/NO. 3
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Cilegon
Bidang
Halaman ini telah diakses 779 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan