Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Kuala No. 3 Tahun 2009

Retribusi Pelayanan Di Bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil Di Kabupaten Barito Kuala

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Retribusi Pelayanan Di Bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil Di Kabupaten Barito Kuala Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Nama Objek Dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Besarnya Tarif; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa dan Besarnya Tarif; Keringanan Tarif Pelayanan; Wilayah Pungutan; Tata Cara Pemungutan Dan Pembayaran Retribusi; Tata Cara Perhitungan Pengembalian Kelebihan Pembayaran retribusi; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Kuala Nomor 3 Tahun 2009 tentang Retribusi Pelayanan Di Bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil Di Kabupaten Barito Kuala
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Barito Kuala
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2009
Tempat Penetapan
Marabahan
Tanggal Penetapan
20 Februari 2009
Tanggal Pengundangan
20 Februari 2009
Tanggal Berlaku
20 Februari 2009
Sumber
LD.2009/NO.3
Subjek
KEPENDUDUKAN DAN PERKAWINAN - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Barito Kuala
Bidang
Halaman ini telah diakses 441 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan