Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Retribusi Tempat Pelelangan Ikan dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Nama, Obyek dan Subyek Retribusi;Golongan Retribusi;Maksud dan tujuan;Tempat Pelelangan Ikan;Tempat Pelelangan Ikan swasta dan Perusahaan Daerah;Penyelenggaraan Pelelangan Ikan;Pelaksanaan Kegiatan;Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;Wilayah Pemungutan;Prinsip dan sasaran Dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif;Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi;Peninjauan Tarif Retribusi;Proses Lelang;Tata Cara Pemungutan Retribusi;Kedaluwarsa Penagihan;Larangan;Saat Retribusi Terutang;Pembinaan dan Pengawasan;Insentif Pemungutan;Penyidikan;Ketentuan Pidana;Ketentuan Peralihan;Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat