Penyertaan Modal Daerah Pada PT. Bank Jabar Banten, 1 (Satu) Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD. BPR), 7 (Tujuh) Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan (PD. PK) Dan Perusahaan Daerah Air MInum (PDAM) Kabupaten Pandeglang
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2010/NO. 11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah Pada PT. Bank Jabar Banten, 1 (Satu) Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD. BPR), 7 (Tujuh) Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan (PD. PK) Dan Perusahaan Daerah Air MInum (PDAM) Kabupaten Pandeglang
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mengembangkan kegiatan usaha dan memperkuat struktur permodalan guna mendorong pertumbuhan perekonomian daerah serta meningkatkan pendapatan asli daerah, perlu adanya penambahan penyertaan modal kepada perusahaan daerah PT.bank Jabar banten, satu perusahaan daerah bank prekriditan rakyat (PD.BPR) 7 perusahaan daerah perkreditan kecamatan (PD.BK) dan perusahaan daerah air minum (PDAM) kabupaten pandeglang ;
b.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a,perlu memebentuk peraturan daerah tentang penyertaan modal daerah pada PT. Bank jabar banten , 1 perusahaan daerah bank prekreditan rakyat (PD.BPR) 7 perusahaan daerah prekreditan kecamatan (PD.PK) dan perusahaan daerah air minum (PDAM) kabupaten pandeglang ;
1. pasal 18 ayat(6) UUD NKRI tahun 1945;2. UU No.5 tahun 1962;3.UU No.7 tahun 1992;4.UU No.23 tahun 2000;5.UU No.17 tahun 2003;6.UU No.1 tahun 2004
;7.UU No.10 tahun 2004;8.UU No.15 tahun 2004;9.UU No.32 tahun 2004;10.UU No.33 tahun 2004;11.UU No.40 tahun 2007;12.PP No.24 tahun 2005;13.PP No.58 tahun 2005;14.PP No.6 tahun 2006;15.PP No.8 tahun 2006;16.PP No.1 tahun 2008
;17.PD Provinsi Jabar No.14 tahun 2006;18.PD Kabupaten pandeglang No.10 tahun 2010
1. ketentuan umum;2. maksud dan tujuan;3. penyertaan modal daerah
;4.penganggaran dan realisasi;5.pertanggung jawaban;6.bagian laba/deviden
;7.pembinaan dan pengawasan;8.ketentuan peralihan;9.ketentuan lain;10.ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
9 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kayong Utara Nomor 11 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH DILINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KAYONG UTARA
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 60 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, bahwa ketentuan mengenai SPIP di lingkungan pemerintah daerah diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur atau Peraturan Bupati/Walikota; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kayong Utara;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 17 Tahun 2003, UU No 1 Tahun 2004, UU No. 10 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 6 Tahun 2007; PP No24 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 60 Tahun 2008; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Perda Kab.Kayong Utara No. 1 Tahun 2009; Perda Kab.Kayong Utara No. 2 Tahun 2009; Perda Kab.Kayong Utara No. 6 Tahun 2010
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Penyelenggaraan Spi Pemerintah Daerah; Penguatan Efektivitas Penyelenggaraan SPI Pemerintah Daerah; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 halaman
Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 11 Tahun 2010
Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, PerdaganganMonopoli dan Persaingan Usaha
Status Peraturan
Dicabut dengan :
Peraturan KPPU No. 3 Tahun 2019 tentang Penilaian Terhadap Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha, atau Pengambilalihan Saham Perusahaan yang Dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktik Monopoli dan/atau Persaingan Usaha Tidak Sehat
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Melalui Pengelolaan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK)
ABSTRAK:
Dalam rangka tertib administrasi dan kemantapan
penyelenggaraan pengelolaan kependudukan sesuai Undangundang
Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi
Kependudukan, agar lebih berdaya guna dan berhasil guna, maka
dipandang perlu menyelenggarakan Pengelolaan Sistem Informasi
Administrasi Kependudukan (SIAK), Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK)
bertujuan untuk mewujudkan komitmen nasional dalam rangka
menciptakan Sistem Pengenal Tunggal berupa
pengakuan/penentuan status pribadi dan Nomor Induk
Kependudukan (NIK).
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok
Perkawinan, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelengaraan
Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan
Nepotisme, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan
Anak , Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah , Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan
Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi
Kependudukan, eraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1998 tentang Penyerahan
Sebagian Urusan Pemerintahan di Bidang Penyelenggaraan
Pendaftaran Penduduk Kepada Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman
Pembinaan dan Pengawasan Atas Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah , Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang
Administrasi Kependudukan , Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian
Urusan Pemerintah Antara Pemerintah Daerah Provinsi dan
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi
Perangkat Daerah, Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2008
tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan
Pencatatan Sipil, Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2009
tentang Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk
Kependudukan Secara Nasiona, Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 1 Tahun 2007 tentang
Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 07 Tahun 2008
tentang Pembagian Urusan Pemerintah yang Menjadi
Kewenangan Pemerintah Kabupaten Maros, Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 21 Tahun 2008
tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Dalam Lingkup
Pemerintah Kabupaten Maros , Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Penyidik Pegawai
Negeri Sipil .
PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
MELALUI PENGELOLAAN SISTEM INFORMASI ADMINISTRASI
KEPENDUDUKAN (SIAK)
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 November 2010.
17 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 11 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 6 Tahun 2005 tentang Usaha Perikanan dan Usaha Kelautan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mengubah Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 6 Tahun 2005 tentang Usaha Perikanan dan Usaha Kelautan
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sibolga No. 11 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk Dan Akta Catatan Sipil
ABSTRAK:
bahwa retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan
pemerintah daerah;
bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah, perlu dilakukan
perluasan objek retribusi daerah dan pemberian diskresi dalam penetapan tarif;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974;Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992; Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 02 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 03 Tahun 2009
BAB I
KETENTUAN UMUM; BAB II
NAMA, OBJEK, DAN SUBJEK RETRIBUSI; BAB III
GOLONGAN RETRIBUSI; BAB IV
CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA; BAB V
PRINSIP YANG DIANUT DALAM PENETAPAN STRUKTUR
DAN BESARNYA TARIF RETRIBUS; BAB VI
STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI; BAB VII
MASA RETRIBUSI; BAB VIII
WILAYAH PEMUNGUTAN DAN
SAAT RETRIBUSI TERUTANG; BAB IX
PEMUNGUTAN DAN PEMBAYARAN RETRIBUSI; BAB X
SANKSI ADMINISTRATIF; BAB XI
PEMANFAATAN; BAB XII
INSENTIF PEMUNGUTAN; BAB XIII
PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN; BAB XIV
PENYIDIKAN; BAB XV
KETENTUAN PIDANA; BAB XVI
KETENTUAN PERALIHAN; BAB XVII
KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 November 2010.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 02 tahun 2009 tentang Retribusi Daerah
Dokumen Kependudukan dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sleman No. 11 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Tabalong Tahun 2011
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja dan kualitas perencanaan tahunan daerah perlu disusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD); bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, per1u ditetapkan dengan Peraturan Bupati Tabalong;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 09 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 10 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 09 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 15 Tahun 2009;
Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Tabalong Tahun 2011
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juli 2010.
4 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bogor Nomor 11 Tahun 2010
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 11, BD 2010/9 SERI E
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Reklasifikasi Golongan Tarif Pelanggan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Pakuan Kota Bogor
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Mei 2010.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat