Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 1 Tahun 2009

Pra-Notifikasi Penggabungan, Peleburan, dan Pengambilalihan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 1 Tahun 2009 tentang Pra-Notifikasi Penggabungan, Peleburan, dan Pengambilalihan
T.E.U.
Indonesia, Komisi Pengawas Persaingan Usaha
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha
Bentuk Singkat
Peraturan KPPU
Tahun
2009
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
13 Mei 2009
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
13 Mei 2009
Sumber
https://kppu.go.id/ : 5 HLM
Subjek
PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN - MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Komisi Pengawas Persaingan Usaha
Bidang
Halaman ini telah diakses 1955 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Peraturan KPPU No. 11 Tahun 2010 tentang Konsultasi Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha dan Pengambilalihan Saham Perusahaan

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan