Peraturan ini berisi tentang KETENTUAN UMUM, HAK DAN KEWAJIBAN PENDUDUK, KEWENANGANINSTANSIPELAKS, PENDAFTARAN PENDUDUK (Nomor Induk Kependudukan, Pelaporan Biodata Penduduk, Pelaporan Pindah Datang dalam Wilayah Negara Republik Indonesia, Pelaporan Pindah Datang Antar Negara, Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), Pendataan Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan, Pelaporan Penduduk yang Tidak Mampu Mendaftarkan Sendiri), PENCATATAN SIPIL (Pelaporan dan Pencatatan Kelahiran, Pelaporan dan Pencatatan Lahir Mati, Pelaporan dan Pencatatan Kematian, Pelaporan, Pencatatan dan Pembatalan Perkawinan, Pencatatan, Pelaporan dan Pembatalan Perceraian, Pencatatan Pengangkatan Anak, Pengakuan Anak dan Pengesahan Anak, Pencatatan Perubahan Nama, Perubahan Kewarganegaraan dan Peristiwa Penting Lainnya), DATA DAN DOKUMEN KEPENDUDUKAN (Data Kependudukan, Dokumen Kependudukan, Alda Pencatatan Sipil), PERLINDUNGAN DATA PRIBADI PENDUDUK, PENGELOLAAN DATA DAN INFORMASI (Kerahasiaan Data dan lnformasi, Pendataan dan Pelaporan, Pendayagunaan Data dan Informasi), PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN, SANKSI ADMINISTRATIF, KETENTUAN PIDANA DAN PENYIDIKAN, KETENTUAN PERALIHAN, KETENTUAN PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat