Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sibolga No. 11 Tahun 2010

Teknis Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini berisi tentang KETENTUAN UMUM, HAK DAN KEWAJIBAN PENDUDUK, KEWENANGANINSTANSIPELAKS, PENDAFTARAN PENDUDUK (Nomor Induk Kependudukan, Pelaporan Biodata Penduduk, Pelaporan Pindah Datang dalam Wilayah Negara Republik Indonesia, Pelaporan Pindah Datang Antar Negara, Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), Pendataan Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan, Pelaporan Penduduk yang Tidak Mampu Mendaftarkan Sendiri), PENCATATAN SIPIL (Pelaporan dan Pencatatan Kelahiran, Pelaporan dan Pencatatan Lahir Mati, Pelaporan dan Pencatatan Kematian, Pelaporan, Pencatatan dan Pembatalan Perkawinan, Pencatatan, Pelaporan dan Pembatalan Perceraian, Pencatatan Pengangkatan Anak, Pengakuan Anak dan Pengesahan Anak, Pencatatan Perubahan Nama, Perubahan Kewarganegaraan dan Peristiwa Penting Lainnya), DATA DAN DOKUMEN KEPENDUDUKAN (Data Kependudukan, Dokumen Kependudukan, Alda Pencatatan Sipil), PERLINDUNGAN DATA PRIBADI PENDUDUK, PENGELOLAAN DATA DAN INFORMASI (Kerahasiaan Data dan lnformasi, Pendataan dan Pelaporan, Pendayagunaan Data dan Informasi), PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN, SANKSI ADMINISTRATIF, KETENTUAN PIDANA DAN PENYIDIKAN, KETENTUAN PERALIHAN, KETENTUAN PENUTUP.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Sibolga Nomor 11 Tahun 2010 tentang Teknis Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
T.E.U.
Indonesia, Kota Sibolga
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Sibolga
Tanggal Penetapan
07 Oktober 2010
Tanggal Pengundangan
07 Oktober 2010
Tanggal Berlaku
07 Oktober 2010
Sumber
LD. 2010/ No.11
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA - KEPENDUDUKAN DAN PERKAWINAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Sibolga
Bidang
Halaman ini telah diakses 496 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan