Peraturan Ini Mengatur Tentang Reklasifikasi Golongan Tarif Pelanggan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Pakuan Kota Bogor, yang meliputi Ketentuan Umum, Klasifikasi Kelompok PDAM, Dasar Penetapan Tarif, Besaran Tarif Air Minum, Ketentuan Lain-lain, Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat