Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bogor Nomor 11 Tahun 2010

Reklasifikasi Golongan Tarif Pelanggan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Pakuan Kota Bogor

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Ini Mengatur Tentang Reklasifikasi Golongan Tarif Pelanggan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Pakuan Kota Bogor, yang meliputi Ketentuan Umum, Klasifikasi Kelompok PDAM, Dasar Penetapan Tarif, Besaran Tarif Air Minum, Ketentuan Lain-lain, Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bogor Nomor 11 Tahun 2010 tentang Reklasifikasi Golongan Tarif Pelanggan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Pakuan Kota Bogor
T.E.U.
Indonesia, Kota Bogor
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Bogor
Tanggal Penetapan
07 Mei 2010
Tanggal Pengundangan
07 Mei 2010
Tanggal Berlaku
07 Mei 2010
Sumber
BD 2010/9 SERI E
Subjek
AIR, SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Bogor
Bidang
Halaman ini telah diakses 764 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan