Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maros No. 11 Tahun 2010

Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Melalui Pengelolaan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK)

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN MELALUI PENGELOLAAN SISTEM INFORMASI ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN (SIAK)

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maros Nomor 11 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Melalui Pengelolaan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK)
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Maros
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Turikale
Tanggal Penetapan
22 November 2010
Tanggal Pengundangan
22 November 2010
Tanggal Berlaku
22 November 2010
Sumber
LD.2010/NO.11
Subjek
PERS, POS, DAN PERIKLANAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Maros
Bidang
Halaman ini telah diakses 675 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan