Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Blora
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai dengan Pasal 122 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan, seluruh perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pelaksanaan urusan pemerintahan umum diundangkan;
b. bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perangkat Daerah Yang Melaksanakan Urusan Kesatuan Bangsa Dan Politik serta dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan secara optimal, efektif dan efisien, perlu dilakukan penataan kembali pembentukan dan susunan perangkat daerah;
c. bahwa Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Blora masih terdapat kekurangan dan belum menampung perkembangan kebutuhan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, sehingga perlu diubah dan disesuaikan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Blora;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Blora yaitu tentang pembentukan Perangkat Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 November 2021.
Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Blora
9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ketapang Nomor 9 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2021/NO.9, LL Kab. Ketapang : 28 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENANGGULANGAN CORONA VIRUS DISEASE 2019
ABSTRAK:
bahwa wabah penyakit Corona Virus Disease 2019 telah menimbulkan korban jiwa dan kerugian material yang lebih besar, serta telah berimplikasi pada;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No. 27 Tahun 1959, UU No.4 Tahun 1984, UU No.24 Tahun 2007, UU No.36 Tahun 2009, UU No.23 Tahun 2014, UU No.30 Tahun 2014, UU No.6 Tahun 2018, UU No.2 Tahun 2020, PP No.40 Tahun 1991, PP No.38 Tahun 2007, PP No.21 Tahun 2008, PP No.21 Tahun 2020, Perpres No.21 Tahun 2020, Perpres No.17 Tahun 2018, Perpres No.82 Tahun 2020, Permenkes No.82 Tahun 2014, Permenkes No.9 Tahun 2020, Permenhub No.PM18 Tahun 2020, Permendagri No.20 Tahun 2020.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Asas dan Prinsip, Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup, Tanggung Jawab dan Kewenangan, Penanggulangan, Hak dan Kewajiban, Penetapan Ppkm, Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Penyebarluasan Informasi, Protokol Kesehatan, Pemberian Bantuan Dampak Pandemi, Penetapan Isolasi dan Kekarantinaan, Pemulihan Dampak Ekonomi dan Perlindungan Sosial, Peran Serta Masyaraka, Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan, Satuan Tugas, Sanksi Administratif, Penghargaan, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Lain-Lain, Pembiayaan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
Peraturan ini memiliki 24 halaman dan 4 halaman penjelasan.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Yogyakarta Nomor 9 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan dan Pengendalian Infrastruktur Pasif Telekomunikasi
ABSTRAK:
Bahwa pemerataan infrastruktur pasif telekomunikasi merupakan bagian integral dari program transformasi digital nasional sebagai wujud pemenuhan hak dasar masyarakat dalam berkomunikasi, memperoleh informasi serta menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia; b. bahwa pembangunan infrastruktur telekomunikasi dimaksudkan untuk meningkatkan cakupan pelayanan telekomunikasi untuk memenuhi unsur kemanfaatan dan pengendalian pemanfaatan ruang di Kota Yogyakarta yang efektif, efisien dan estetis, bahwa Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penataan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi dan Fiber Optik, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan teknologi di bidang telekomunikasi, sehingga Peraturan Daerah dimaksud perlu dicabut dan diganti.
Dasar hukum peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia 1945, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
Materi pokok : Penataan dan pengendalian, Fasilitasi, Jenis Infrastruktur Pasif, Pemanfaatan Barang Milik daerah dan Kewajiban.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2021.
Mencabut Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penataan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi dan Fiber Optik.
Jumlah Halaman : 17 HLM; Penjelasan : 7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jombang Nomor 9 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD Kabupaten Jombang Tahun 2021 Nomor 9/E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa pengelolaan Barang Milik Daerah memerlukan pengaturan yang berlandaskan prinsip efektivitas dan efisiensi, akuntabilitas dan transparansi sehingga terwujud tertib administrasi dalam pemerintahan;
b. bahwa pengaturan pengelolaan Barang Milik Daerah bersifat dinamis sejalan dengan adanya perubahan mekanisme dan tata cara pengadaan barang/jasa;
c. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 11 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan pengelolaan Barang Milik Daerah di Kabupaten Jombang sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 2 Tahun 1965;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016.
Ruang lingkup pengaturan pengelolaan Barang Milik Daerah dalam Peraturan Daerah ini meliputi:
a. Barang Milik Daerah;
b. pejabat pengelola Barang Milik Daerah;
c. penetapan dan pertanggungjawaban Pejabat Pengelola Barang Milik Daerah;
d. perencanaan kebutuhan dan penganggaran;
e. pengadaan;
f. penggunaan;
g. pemanfaatan;
h. pengamanan dan pemeliharaan;
i. penilaian;
j. pemindahtanganan;
k. pemusnahan;
l. penghapusan;
m. penatausahaan;
n. pengawasan dan pengendalian;
o. pengelolaan Barang Milik Daerah pada Perangkat Daerah yang menggunakan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah;
p. Barang Milik Daerah berupa rumah negara; dan
q. ganti rugi dan sanksi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 November 2021.
60 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tegal Nomor 9 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tegal Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 317 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah dan Pasal 177 Peraturan Pemerintah
Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,
Kepala Daerah wajib mengajukan Rancangan Peraturan
Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk
memperoleh persetujuan Bersama; bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diajukan
merupakan perwujudan dari Perubahan Rencana Kerja
Pemerintah Daerah Tahun 2021 yang dijabarkan ke dalam
perubahan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah serta perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran
Sementara yang telah disepakati antara Pemerintah Daerah
dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kota Tegal Tahun Anggaran 2021;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 3 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 1 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 2 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 5 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 1 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 3 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 6 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 3 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 15 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 6 Tahun 2021;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 yang uraiannya sebagaimana tercantum dalam lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 2021.
16 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indramayu Nomor 9 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Pekalongan Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 317 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan pasal 177 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala Daerah wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk memperoleh persetujuan Bersama; bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan sebagaimana dimaksud pada huruf a, merupakan perwujudan dan i Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2021 yang dijabarkan ke dalam perubahan Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang telah disepakati Pemerintah Daerah bersama DPRD pada tanggal 3 bulan September tahun 2021; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Pekalongan Tahun Anggaran 2021;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 62 tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020; Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 903/153/2021; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 12 Tahun 2021;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2021 beserta uraiannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2021.
10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buleleng Nomor 9 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, Berita Daerah Kabupaten Buleleng Tahun 2021 Nomor 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini
ABSTRAK:
bahwa hak semua anak untuk memperoleh pendidikan sejak usia dini untuk membantu meletakkan dasar pengembangan sikap, pengetahuan, keterampilan, daya cipta, serta untuk membantu anak dalam mengembangkan berbagai potensi psikis dan fisik yang meliputi moral, nilai agama, emosional, bahasa, fisik-motorik, dan kemandirian; bahwa untuk mendukung dan mendorong kemampuan dasar anak agar dapat berkembang dan tumbuh secara optimal diperlukan penyelenggaraan pendidikan anak usia dini; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 29 ayat (2) huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan mengatur kebijakan Daerah bidang pendidikan dituangkan dalam Peraturan Daerah dibidang pendidikan, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini.
Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;
Peraturan ini mengatur tentang:
1. Ketentuan Umum
2. Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini
3. Peserta Pendidikan Anak Usia Dini
4. Pendidik dan Tenaga Kependidikan
5. Kurikulum dan Strategi Pembelajaran
6. Persyaratan Penyelenggaraan
7. Penamaan dan Penomoran
8. Perizinan
9. Perubahan Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini
10. Evaluasi dan Sistem Pelaporan
11. Peran Serta Masyarakat
12. Kelompok Kerja Penuntasan Pendidikan Anak Usia Dini
13. Pengawasan dan Pembinaan
14. Pembiayaan Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini
15. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 November 2021.
Isi 19 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Barat Nomor 9 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD Lampung Barat No. 9/2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan APBD TA 2021
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 317 ayat (1) Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 1 Tahun 2020 dan Pasal 177 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Bupati wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk memperoleh Persetujuan Bersama.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Pemerintah Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip NKRI berdasarkan UUD 1945. Dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah diperlukannya anggaran yang tercermin dalam APBD untuk mendanai berbagai program yang direncanakan. APBD dapat mengalami perubahan dengan kondisi tertentu.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Oktober 2021.
59
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulungagung Nomor 9 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD Kab. Tulungagung Tahun 2021 Nomor 1 Seri B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2011
TENTANG RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa retribusi pemakaian kekayaan daerah merupakan
salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna
penyelenggaraan Pemerintah Daerah dan meningkatkan
pelayanan kepada masyarakat, serta untuk menggali
sumber pendapatan, guna menambah pendapatan
keuangan dalam penyelenggaraan Pemerintah Kabupaten
Tulungagung;
b . bahwa dengan adanya penambahan obyek dan perubahan
besaran tarif retribusi pemakaian kekayaan daerah ,maka
dipandang perlu melakukan penyesuaian terhadap retribusi
pemakaian kekayaan daerah;
c. bahwa Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang
Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016
sudah tidak sesuai kondisi saat ini sehingga perlu
dilakukan perubahan;
d . bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a , huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 3 Tahun 2011
Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah;
Mengingat: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2 . Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; 3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; 4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; 5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 6 . Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; 7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; 8 . Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; 9. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 3 Tahun
2011
Materi Pokok: mengatur mengenai Perubahan Kedua Atas Peraturan
Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 3 Tahun 2011
Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah. perubahan antara lain: pasal 3 terkait obyek retribusi, pengecualian retribusidan ketentuan BMD
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2021.
mengubah Peraturan
Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 3 Tahun 2011
jumlah 10 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat