Ruang lingkup pengaturan pengelolaan Barang Milik Daerah dalam Peraturan Daerah ini meliputi: a. Barang Milik Daerah; b. pejabat pengelola Barang Milik Daerah; c. penetapan dan pertanggungjawaban Pejabat Pengelola Barang Milik Daerah; d. perencanaan kebutuhan dan penganggaran; e. pengadaan; f. penggunaan; g. pemanfaatan; h. pengamanan dan pemeliharaan; i. penilaian; j. pemindahtanganan; k. pemusnahan; l. penghapusan; m. penatausahaan; n. pengawasan dan pengendalian; o. pengelolaan Barang Milik Daerah pada Perangkat Daerah yang menggunakan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah; p. Barang Milik Daerah berupa rumah negara; dan q. ganti rugi dan sanksi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat