Peraturan Daerah (PERDA) Kota Yogyakarta No. 7 Tahun 2017

Penataan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi dan Fiber Optik

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: Penataan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi, Penyelenggara dan Pengelola Menara, Zona bebas Menara, Zona Menara, Menara bersama, dan Sertifikat Laik Fungsi Menara.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penataan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi dan Fiber Optik
T.E.U.
Indonesia, Kota Yogyakarta
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Yogyakarta
Tanggal Penetapan
27 Juli 2017
Tanggal Pengundangan
27 Juli 2017
Tanggal Berlaku
27 Juli 2017
Sumber
LD.2017/NO.7
Subjek
TELEKOMUNIKASI, INFORMATIKA, SIBER, DAN INTERNET - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Yogyakarta
Bidang
Halaman ini telah diakses 3349 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Kota Yogyakarta No. 9 Tahun 2021 tentang Penataan dan Pengendalian Infrastruktur Pasif Telekomunikasi
  2. PERDA Kota Yogyakarta No. 9 Tahun 2021 tentang Penataan dan Pengendalian Infrastruktur Pasif Telekomunikasi

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan