Peraturan ini mengatur tentang: 1. Ketentuan Umum 2. Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini 3. Peserta Pendidikan Anak Usia Dini 4. Pendidik dan Tenaga Kependidikan 5. Kurikulum dan Strategi Pembelajaran 6. Persyaratan Penyelenggaraan 7. Penamaan dan Penomoran 8. Perizinan 9. Perubahan Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini 10. Evaluasi dan Sistem Pelaporan 11. Peran Serta Masyarakat 12. Kelompok Kerja Penuntasan Pendidikan Anak Usia Dini 13. Pengawasan dan Pembinaan 14. Pembiayaan Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini 15. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat