Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buleleng Nomor 9 Tahun 2021

Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang: 1. Ketentuan Umum 2. Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini 3. Peserta Pendidikan Anak Usia Dini 4. Pendidik dan Tenaga Kependidikan 5. Kurikulum dan Strategi Pembelajaran 6. Persyaratan Penyelenggaraan 7. Penamaan dan Penomoran 8. Perizinan 9. Perubahan Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini 10. Evaluasi dan Sistem Pelaporan 11. Peran Serta Masyarakat 12. Kelompok Kerja Penuntasan Pendidikan Anak Usia Dini 13. Pengawasan dan Pembinaan 14. Pembiayaan Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini 15. Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buleleng Nomor 9 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Buleleng
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Buleleng
Tanggal Penetapan
16 November 2021
Tanggal Pengundangan
16 November 2021
Tanggal Berlaku
16 November 2021
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Buleleng Tahun 2021 Nomor 9
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Buleleng
Bidang
Halaman ini telah diakses 526 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan