Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelimpahan Kewenangan Penandatanganan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Banjar
ABSTRAK:
Dalam meningkatkan pelayanan prima kepada masyarakat, maka perlu adaynya pelimpahan sebagaian kewenangan di bidang perizinan dan non perizinan perlu kepada kelapa Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Banjar. Berdasarkan pertimbangan sebagaiamana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Keputusan Bupati banjar .
Dasar Hukum :
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 13 Tahun 2016 .
Pasal 1 : Kewenangan di bidang perijinan dan Non Perijinan kepada kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Banjar; Pasal 2 : Kewenangan di bidang perizinan dan non perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Penerbitan izinnya di tandatangani oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Banjar; Pasal 3 : Dengan berlakunya Peraturan ini : (a). Peraturan Bupati Banjar Nomor 22 tahun 2007. (b). Peraturan Bupati Banjar Nomor 10 Tahun 2009. (c). Peraturan Bupati Banjar Nomor 47 Tahun 2015 .
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2017.
4 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pekalongan Nomor 46 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati Kepada Camat
ABSTRAK:
bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 226 UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan guna meningkatkan efektifitas dan efisiensi pelaksanaan urusan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Pekalongan, perlu melimpahkan sebagian urusan yang menjadi kewenangan Bupati kepada Camat; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati Kepada Camat;
Undang–Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 13 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 14 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 4 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 8 Tahun 2017; Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 48 Tahun 2016;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Maksud, Tujuan dan Sasaran
Bab III Kedudukan dan Tugas
Bab IV Kewenangan yang Dilimpahkan
Bab V Mekanisme Pelaksanaan Kewenangan
Bab VI Koordinasi dan Konsultasi Kecamatan
Bab VII Pembinaan
Bab VIII Pelaporan
Bab IX Pembiayaan
Bab X Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Mei 2017.
Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 20 Tahun 2012 dan Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 38 tahun 2015 dicabut.
16 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 46 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendegelasian Kewenangan Penandatangan Perizinian dan Nonperizinan Kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Hulu Sungai Selatan
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka memberikan pelayanan prima dibidang perizinan dan nonperizinan di Kabupaten Hulu Sungai Selatan, perlu adanya pendelegasian kewenangan penandatanganan perizinan dan nonperizinan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Hulu Sungai Selatan;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2008 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu, kewenangan menandatangani perizinan dan nonperizinan atas nama Kepala Daerah berdasarkan pendelegasian wewenang dari Kepala Daerah untuk mempercepat proses pelayanan;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Pendelegasian Kewenangan Penandatanganan Perizinan dan Nonperizinan Kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 44 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 13 Tahun 2016; Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 75 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pendelegasian Kewenangan Penandatanganan Perizinan dan Nonperizinan Kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Hulu Sungai Selatan, dengan sistematika:
Ketentuan Umum;
Maksud dan Tujuan;
Pendelegasian Kewenangan;
Pelaksanaan Kewenangan;
Pengaduan;
Pembinaan, Pengawasan, Monitoring dan Evaluasi;
Ketentuan Peralihan; dan
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 November 2017.
10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 45 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Hulu Sungai Utara Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Pelimpahan Kewenangan Di Bidang Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dan Tenaga Kerja Kabupaten Hulu Sungai Utara
ABSTRAK:
Perizinan dibidang lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Hulu Sungai Utara Nomor 5 Tahun 2017 perlu dilakukan perubahan dan penyesuaian dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, terutama terkait dengan jenis dan nomenklatur perizinan. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017, ketentuan penetapan Izin Gangguan di Daerah telah dicabut, maka dengan sendirinya kewenangan pemberian Izin Gangguan di daerah menjadi hapus. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu melakukan perubahan atas Peraturan Bupati Hulu Sungai Utara Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pelimpahan Kewenangan di bidang Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kabupaten Hulu Sungai Utara.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006; Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia, Menteri Perdagangan, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan Kepala Badan Penanaman Modal, Nomor 69 Tahun 2009; Nomor M.HH-08 AH.01.01.2009; Nomor 60/M-DAG/PER/12/ 200 Nomor 10 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 18 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 12 Tahun 2016; Peraturan Bupati Hulu Sungai Utara Nomor 47 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini menetapkan tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Hulu Sungai Utara Nomor 5 Tahun 2017 tentang pelimpahan kewenangan di bidang perizinan dan non perizinan kepada kepala dinas penanaman modal, pelayanan terpadu satu pintu, dan tenaga kerja Kabupaten Hulu Sungai Utara, yang meliputi : Perubahan pada Pasal 4 ayat (5) dan Pasal 9.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Desember 2017.
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Katingan Nomor 44 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Sebagian Kewenangan Bupati Katingan Selaku Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah Kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Katingan Selaku Koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa bupati selaku kepala pemerintah daerah adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah dan mewakili pemerintah daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah; b. bahwa dengan mempertimbangkan beban tugas serta melaksanakan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 tentang pengelolaan keuangan Daerah Bab II, Maka Kepala Daerah dapat Melimpahkan sebagian kewenangan kepada Sekretaris Daerah selaku koordinator pengelolaan kuangan Daerah;
Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 5 Tahun 2002; undang-undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 33 tahun 2004; Undang-undang Nomor 12 tahun 2011; Undang-undang Nomor 17 tahun 2013; Undang-undang Nomor 23 tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 9 tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006
Bab I Ketentuan Umum; Bab II Maksud dan Tujuan; Bab III Kewenangan Bupati Sebagai Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah; Bab IV Pendelegasian Sebagian Kewenangan Bupati Kepada Sekretaris Daerah Selaku Koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 November 2017.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Garut Nomor 43 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Garut Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pendelegasian Wewenang Bupati Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Perizinan Terpadu Dalam Penyelenggaraan Perizinan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juni 2017.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sintang Nomor 42 Tahun 2017
PENDELEGASIAN SEBAGIAN KEWENANGAN BUPATI SINTANG DI BIDANG PELAYANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN A/I DAN PELAYANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN A/II KEPADA KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN SINTANG
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Sebagian Kewenangan Bupati Sintang di Bidang Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan A/1 dan Pelayanan Perizinan Dan Non Perizinan A/11 Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sintang
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 7 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah kabupaten Sintang yang berakibat kepada berubahnya nomenklatur Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sintang menjadi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan terpadu Satu Pintu Kabupaten Sintang di Bidang Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan A/1 dan pelayanan perizinan dan non perizinan A/II;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959, UU No.28 Tahun 1999, UU No.1 Tahun 2004, UU No.23 Tahun 2014, UU No.25 Tahun 2007, UU No.25 Tahun 2009, PP No.58 Tahun 2005, PP No.65 Tahun 2005, PP No.96 Tahun 2012, Perpres No.27 Tahun 2009, Perda No.7 Tahun 2016, Perbup No.122 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang ketentuan umum; bidang pelayanan perizinan dan non perizinan A/1 dan pelayanan perizinan dan non perizinan A/II; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2017.
Peraturan Bupati ini memiliki 6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Brebes Nomor 42 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Pengelolaan Aset-Aset Daerah Kabupaten Brebes ke Beberapa Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Brebes
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan adanya pemberlakuan Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Brebes, maka perlu pelimpahan sebagian kewenangan pengelolaan aset-aset daerah Kabupaten Brebes ke beberapa Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Brebes; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 5 Tahun 2016;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Obyek dan Subyek
Bab III Jangka Waktu Sewa dan Biaya Sewa
Bab IV Struktur dan Besarnya Tarif
Bab V Tata Cara Pelaksanaan Sewa
Bab VI Isi Perjanjian Sewa Menyewa
Bab VII Sanksi
Bab VIII Ketentuan Lain
Bab IX Ketentuan Peralihan
Bab X Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2017.
12 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 42 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Kewenangan Pelaksanaan Ijin Usaha Mikro Kecil kepada Camat
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan PP No.98 Tahun 2014 Pasal 4 ayat (1) tentang Perizinan untuk Usaha Mikro dan Kecil, perlu menetapkan PERBUP.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.20 Tahun 2008; UU No.12 Tahun 2011; UU No.2 Tahun 2013; UU No.3 Tahun 2014; UU No.7 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, yang terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.98 Tahun 2014; PP No.17 Tahun 2014; PERMENDAGRI No.83 Tahun 2014; PERMENDAGRI No.80 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Ruang Lingkup yang meliputi pemberian IUMK bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil; Pendelegasian Kewenangan; Pelaksanaan Wewenang dimana Bupati mendelegasikan kewenangannya kepada Camat sebagai pelaksana IUMK, Camat melakukan pendataan PUMK melalui Lurah/ Kades berdasarkan : a. identitas pelaku UMK b. lokasi pelaku UMK yang berada diwilayah kecamatan c. jenis tempat usaha d. bidang usaha e. besarnya modal usaha. Camat memberikan IUMK dalam bentuk naskah satu lembar. IUMK diterbitkan paling lambat 1 (satu) hari kerja sejak tanggal penerimaan surat permohonan pendaftaran diterima, lengkap, dan benar. Pemberian IUMK tidak dikenakan biaya, retribusi, dan/atau pungutan lainnya ; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 November 2017.
5 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 42 Tahun 2017
Perubahan Atas Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 27 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Direktur Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Bukae
2017
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 42, BD.2017/No.42
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 27 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Direktur Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Bukae
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memberi peluang kepada semua pihak
agar dapat berpartisipasi dalam pembangunan
daerah khususnya penyelenggaraan dan pengelolaan
air minum, maka perlu dilakukan perubahan
Peraturan Bupati Nomor 27 Tahun 2017 ten tang Tata
Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Direktur
Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Bukae;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a,
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 27 Tahun
2017 ten tang Tata Cara Pengangkatan dan
Pemberhentian Direktur Perusahaan Daerah Air
Minum Tirta Bukae;
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang
Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu
Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahuri
1999 Nomor 47, Tambahan Lernbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3826);
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang
Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 32, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 4377);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4593);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun
2007 tentang Organ dan Kepegawaian PDAM;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 2036);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 2
Tahun 2014 tentang Pendirian Perusahaan Daerah
Air Minum Tirta Bukae Kabupaten Luwu Utara
(Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun
2014 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Luwu Utara Nomor 328);
Pasal I : Ketentuan dalam Pasal 4 Peraturan Bupati Luwu Utara
Pasal II : Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2017.
4
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat