Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Maksud, Tujuan dan Sasaran Bab III Kedudukan dan Tugas Bab IV Kewenangan yang Dilimpahkan Bab V Mekanisme Pelaksanaan Kewenangan Bab VI Koordinasi dan Konsultasi Kecamatan Bab VII Pembinaan Bab VIII Pelaporan Bab IX Pembiayaan Bab X Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat