PENDELEGASIAN SEBAGIAN KEWENANGAN BUPATI SINTANG DI BIDANG PELAYANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN A/I DAN PELAYANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN A/II KEPADA KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN SINTANG
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 42, BD.2017/NO.42, LL KAB.SINTANG: 6 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Sebagian Kewenangan Bupati Sintang di Bidang Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan A/1 dan Pelayanan Perizinan Dan Non Perizinan A/11 Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sintang
ABSTRAK: |
- Bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 7 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah kabupaten Sintang yang berakibat kepada berubahnya nomenklatur Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sintang menjadi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan terpadu Satu Pintu Kabupaten Sintang di Bidang Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan A/1 dan pelayanan perizinan dan non perizinan A/II;
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959, UU No.28 Tahun 1999, UU No.1 Tahun 2004, UU No.23 Tahun 2014, UU No.25 Tahun 2007, UU No.25 Tahun 2009, PP No.58 Tahun 2005, PP No.65 Tahun 2005, PP No.96 Tahun 2012, Perpres No.27 Tahun 2009, Perda No.7 Tahun 2016, Perbup No.122 Tahun 2016;
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang ketentuan umum; bidang pelayanan perizinan dan non perizinan A/1 dan pelayanan perizinan dan non perizinan A/II; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan penutup;
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2017.
- Peraturan Bupati ini memiliki 6 halaman
|