Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sintang Nomor 42 Tahun 2017

Pendelegasian Sebagian Kewenangan Bupati Sintang di Bidang Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan A/1 dan Pelayanan Perizinan Dan Non Perizinan A/11 Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sintang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang ketentuan umum; bidang pelayanan perizinan dan non perizinan A/1 dan pelayanan perizinan dan non perizinan A/II; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan penutup;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sintang Nomor 42 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Sebagian Kewenangan Bupati Sintang di Bidang Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan A/1 dan Pelayanan Perizinan Dan Non Perizinan A/11 Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sintang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sintang
Nomor
42
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Sintang
Tanggal Penetapan
31 Mei 2017
Tanggal Pengundangan
31 Mei 2017
Tanggal Berlaku
31 Mei 2017
Sumber
BD.2017/NO.42, LL KAB.SINTANG: 6 HLM
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - PELIMPAHAN KEWENANGAN/PENUGASAN PEJABAT NEGARA/PENUGASAN BUMN - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sintang
Bidang
Halaman ini telah diakses 545 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan