Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang ketentuan umum; bidang pelayanan perizinan dan non perizinan A/1 dan pelayanan perizinan dan non perizinan A/II; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat