Dalam Peraturan Bupati ini menetapkan tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Hulu Sungai Utara Nomor 5 Tahun 2017 tentang pelimpahan kewenangan di bidang perizinan dan non perizinan kepada kepala dinas penanaman modal, pelayanan terpadu satu pintu, dan tenaga kerja Kabupaten Hulu Sungai Utara, yang meliputi : Perubahan pada Pasal 4 ayat (5) dan Pasal 9.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat