Bab I Ketentuan Umum; Bab II Maksud dan Tujuan; Bab III Kewenangan Bupati Sebagai Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah; Bab IV Pendelegasian Sebagian Kewenangan Bupati Kepada Sekretaris Daerah Selaku Koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat