Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Katingan Nomor 44 Tahun 2017

Pendelegasian Sebagian Kewenangan Bupati Katingan Selaku Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah Kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Katingan Selaku Koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Bab I Ketentuan Umum; Bab II Maksud dan Tujuan; Bab III Kewenangan Bupati Sebagai Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah; Bab IV Pendelegasian Sebagian Kewenangan Bupati Kepada Sekretaris Daerah Selaku Koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Katingan Nomor 44 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Sebagian Kewenangan Bupati Katingan Selaku Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah Kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Katingan Selaku Koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Katingan
Nomor
44
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Kasongan
Tanggal Penetapan
28 November 2017
Tanggal Pengundangan
28 November 2017
Tanggal Berlaku
28 November 2017
Sumber
BD.2017/389
Subjek
PELIMPAHAN KEWENANGAN / PENUGASAN PEJABAT NEGARA / PENUGASAN BUMN - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Katingan
Bidang
Halaman ini telah diakses 434 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan