pengelolan keuangan daerah
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 44, BD.2017/389
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Sebagian Kewenangan Bupati Katingan Selaku Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah Kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Katingan Selaku Koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK: |
- a. bahwa bupati selaku kepala pemerintah daerah adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah dan mewakili pemerintah daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah; b. bahwa dengan mempertimbangkan beban tugas serta melaksanakan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 tentang pengelolaan keuangan Daerah Bab II, Maka Kepala Daerah dapat Melimpahkan sebagian kewenangan kepada Sekretaris Daerah selaku koordinator pengelolaan kuangan Daerah;
- Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 5 Tahun 2002; undang-undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 33 tahun 2004; Undang-undang Nomor 12 tahun 2011; Undang-undang Nomor 17 tahun 2013; Undang-undang Nomor 23 tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 9 tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006
- Bab I Ketentuan Umum; Bab II Maksud dan Tujuan; Bab III Kewenangan Bupati Sebagai Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah; Bab IV Pendelegasian Sebagian Kewenangan Bupati Kepada Sekretaris Daerah Selaku Koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 November 2017.
- 5 Halaman
|