Pasal 1 : Kewenangan di bidang perijinan dan Non Perijinan kepada kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Banjar; Pasal 2 : Kewenangan di bidang perizinan dan non perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Penerbitan izinnya di tandatangani oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Banjar; Pasal 3 : Dengan berlakunya Peraturan ini : (a). Peraturan Bupati Banjar Nomor 22 tahun 2007. (b). Peraturan Bupati Banjar Nomor 10 Tahun 2009. (c). Peraturan Bupati Banjar Nomor 47 Tahun 2015 .
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat