PERBUP Kab. Sukoharjo No. 9 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 48 Tahun 2013 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014
PERBUP Kab. Sukoharjo No. 28 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 48 Tahun 2013 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Anggaran 2014
Mengubah :
Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 48 Tahun 2013 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 48
Tahun 2013 Tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan Dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Pejabat
Pengelola Keuangan Daerah (DPA-PPKD) Provinsi Jawa Tengah
Nomor 02531/DPA/2013 tanggal 27 Desember 2013, terdapat
beberapa alokasi Bantuan Keuangan kepada Kabupaten yang
belum tercover di APBD, sehingga perlu adanya penyesuaian
anggaran; bahwa berdasarkan Surat Kepala Dinas Pendidikan
Kabupaten Sukoharjo Nomor 900/36/2014 tanggal 8 Januari
2014 perihal Permohonan Anggaran Mendahului APBD
Perubahan terkait Bantuan Provinsi Jawa Tengah Tahun
2014, sehingga perlu adanya penyesuaian anggaran; bahwa berdasarkan Surat Kepala Dinas Pekerjaan Umum
Kabupaten Sukoharjo Nomor 900/131/2014, tanggal
8 Januari 2014 perihal Permohonan Anggaran Mendahului
APBD Perubahan terkait Bantuan Provinsi Jawa Tengah
Tahun 2014, sehingga perlu adanya penyesuaian anggaran; bahwa berdasarkan Surat Kepala Dinas Pertanian Kabupaten
Sukoharjo Nomor 524/46.b/I/2014, tanggal 8 Januari 2014
perihal Perubahan Anggaran Kegiatan Primatani TA 2014
Bantuan Keuangan Provinsi, sehingga perlu adanya
penyesuaian anggaran; bahwa berdasarkan Surat Direktur Rumah Sakit Umum
Kabupaten Sukoharjo Nomor 445/38.1/2014, tanggal
8 Januari 2014 perihal Permohonan Penganggaran
Mendahului Perubahan APBD TA. 2014, sehingga perlu
adanya penyesuaian anggaran; bahwa berdasarkan Surat Kepala Badan Perencanaan
Pembangunan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor
050/25/2014, tanggal 6 Januari 2014 perihal Perubahan
Penjabaran APBD Th. 2014, sehingga perlu adanya
penyesuaian anggaran; bahwa berdasarkan ketentuan Romawi V, Hal-Hal Khusus
lainnya butir 25 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
27 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014,
program dan kegiatan yang dibiayai dari dana transfer dan
sudah jelas peruntukannya yang belum cukup tersedia
dan/atau belum dianggarkan dalam APBD, dapat
dilaksanakan mendahului penetapan Peraturan Daerah
tentang Perubahan APBD dengan cara menetapkan Peraturan
Kepala Daerah tentang Perubahan Penjabaran APBD dan
memberitahukan kepada Pimpinan DPRD; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 160 Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah,
pergeseran antar rincian obyek dalam obyek belanja dapat
dilakukan dengan cara mengubah peraturan kepala daerah
tentang penjabaran APBD sebagai dasar pelaksanaan, dan
anggaran yang mengalami perubahan baik berupa
penambahan dan/atau pengurangan akibat pergeseran
tersebut harus dijelaskan dalam kolom keterangan peraturan
kepala daerah tentang penjabaran perubahan APBD; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a sampai dengan huruf h, maka Peraturan
Bupati Nomor 48 Tahun 2013 tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014, perlu
disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a sampai dengan huruf i, maka perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas
Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 48 Tahun 2013 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2014;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 8 Tahun 2013;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Lampiran I, Lampiran II dan lampiran III.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 November 2014.
Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 48 Tahun 2013 diubah.
4 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kudus Nomor 5 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan kinerja pemerintahan daerah yang optimal, diperlukan standar operasional prosedur penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan daerah; Mengingat b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penyusunan Operasional Prosedur di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2011; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2012;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus yang meliputi Prinsip, Tahapan, Persiapan, Identifikasi Kebutuhan Sop, Penulisan Sop, Verifikasi Dan Uji Coba Sop, Pelaksanaan, Sosialisasi, Pelatihan Dan Pemahaman, Pengawasan Pelaksanaan, Pengkajian Ulang Dan Penyempurnaan Sop, dan Pelaporan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2014.
18 halaman
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 6 Tahun 2014
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral NO. 6, BN 2014/ NO 241; PERATURAN.GO.ID : 4 HLM
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu Untuk Konsumen Pengguna Tertentu
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2014.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pesisir Barat Nomor 6 Tahun 2014
perubahan atas peraturan daerah provinsi bengkulu nomor. 2 tahun 2011 tentang pajak daerah provinsi bengkulu
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6,
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Bengkulu
ABSTRAK:
1. Bahwa sesuai UU No. 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Pajak Daerah Provinsi telah ditetapkan dengan peraturan daerah Provinsi Bengkulu No. 2 tahun 2011 tentang Pajak Daerah
2. Bahwa terdapat beberapa ketentuan dalam Perda Provinsi Bengkulu No. 2 tahun 2011, yang dalam pelaksanaannya mengalami hambatan sehingga perlu untuk disempurnakan dan disesuaikam terhadap kondisi pemungutan pajak di provinsi Bengkulu saat ini dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. sebagaimana pertimbangan di atas, maka perlu menetapkan Perda Provinsi Bengkulu No. 2 tahun 2011 tentang Pajak daerah Provinsi Bengkulu
1. UU No. 9 tahun 1967
2. UU No. 8 tahun 1981
3. UU No. 6 tahun 1983
4. UU no. 19 tahum 1997
5. UU No. 14 tahun 2002
6. UU No 32 tahun 2004
7. UU No. 33 tahun 2004
8. UU No. 22 tahun 2009
9. UU No. 25 tahun 2009
10. UU No. 28 tahun 2009
11. UU No, 12 tahun2011
12. UU No. 20 tahun 1968
13. PP No. 135 tahun 2000
14. PP No. 58 tahun 2005
15. PP No. 38 tahun 2007
16. PP No. 69 tahun 2010
17. PP No. 91 tahun 2010
18. Permendagri No. 13 tahun 2006
19. Permendagri No. 1 tahun 2004
20. Perda Provinsi Bengkulu No. 2 tahun 2011
1. Beberapa pengubahan ketentuan Perda No. 2 tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Bengkulu., antara lain pasal 11 ayat (1), pasal 12 ayat (4), Pasal 24 ayat (3), Pasal 34 ayat (1) , Pasal 56 ayat (4), judul bagian delapan bab III Pemungutan Pajak, pasal 65 ayat (1), dan Pasal 73 ayat (2),
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
7
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Utara No. 6 Tahun 2014
PERDA Kota Balikpapan No. 5 Tahun 2018 tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KOTA BALIKPAPAN NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG IZIN GANGGUAN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PERATURAN DAERAH KOTA BALIKPAPAN NOMOR 12 TAHUN 2015 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA BALIKPAPAN NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG IZIN GANGGUAN PERDA NO.6 Tahun 2014 tentang Izin Gangguan
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Izin Gangguan
UUD Pasal 18 ayat (6);UU No.27 Tahun 1959; UU No.32 Tahun 2004; Permendagri No.27 Tahun 2009
Peraturan ini mengatur tentang pemberian Izin Tempat Usaha/ Kegiatan kepada orang pribadi atau Badan di Lokasi tertentu yang dapat menimbulkan bahaya dan/atau gangguan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2014.
Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 7 Tahun 2008
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wajo Nomor 6 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH PADA PERSEROAN TERBATAS BANK SULSELBAR
ABSTRAK:
Untuk mendorong perkembangan dan pertumbuhan perekonomian, maka perlu memperkuat struktur permodalan PT. Bank Sulselbar; Pemerintah Kabupaten adalah salah satu pemegang saham PT. Bank SulselBar memberikan kontribusi dengan melakukan penyertaan modal dalam bentuk uang; c. bahwa dengan penyertaan modal, maka Pemerintah Kabupaten memperkuat penerimaan Daerah dalam bentuk Pendapatan Asli Daerah (PAD); berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Wajo tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perseroan Terbatas Bank SulselBar.
Dasar Hukum: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tk. II di Sulawesi
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1969 tentang Pernyataan Tidak Berlakunya Berbagai Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
4. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan
5. Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal
6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
7. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
8. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
9. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
10. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
11. Undang-Undang Nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal
12. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
13. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
14. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997 tentang Kemitraan
15. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
MENGATUR TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH PADA PERSEROAN TERBATAS BANK SULSELBAR
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2014.
18 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seluma No. 6 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, Lembaran Daerah Kabupaten Seluma tahun 2014 Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Ketertiban Umum
ABSTRAK:
Dalam mengantisipasi perkembangan dan dinamika kegiatan masyarakat sesuai dengan tuntutan otonomi daerah, maka kondisi ketentraman dan ketertiban umum yang kondusif merupakan suatu kebutuhan mendasar bagi masyarakat dan pelaku usaha
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD 1945, UU No. 3 Th. 2003; UU No. 32 Th. 2004; PP No. 79 Th. 2005; PP No. 38 Th. 2007 danPP No. 6 Th. 2010
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketertiban umum yang merupakan kebijakan Pemerintah Daerah dengan tujuan untuk mengawasi, mencegah dan menindak segala bentuk kegiatan penyalahgunaan sarana sosial, sarana umum dan fasilitas milik Pemerintah Daerah serta permukiman.
Sarana sosial sebagaimana dimaksud antara lain:
a. sarana pendidikan;
b. sarana kesehatan;
c. pusat perbelanjaan/pasar;
d. sarana peribadatan;
e. panti/ lembaga sosial;
f. sarana olahraga;
g. sarana pemakaman;
h. sarana hiburan dan rekreasi; serta
i. balai pertemuan.
Bentuk pelanggaran ketertiban pada sarana sosial, antara lain:
a. vandalisme atau coret-coret;
b. pendirian bangunan liar;
c. pedagang kaki lima; serta
d. bertingkah laku asusila.
Sarana umum sebagaimana dimaksud , antara lain :
a. depo sampah;
b. gardu listrik;
c. instalasi/jaringan air minum, listrik dan telekomunikasi;
d. pos pemadam kebakaran, keamanan/polisi;
e. jalur hijau/taman;
f. jalan, persimpangan jalan dan trotoar;
g. sungai;
h. saluran air;
i. bendungan;
j. jembatan;
k. tempat parkir; dan
l. terminal bus, angkutan umum, shelter
Bentuk pelanggaran ketertiban pada sarana umum sebagaimana
dimaksud , antara lain :
a. memasuki atau berada di jalur hijau atau taman yang bukan
untuk umum kecuali untuk kepentingan dinas;
b. penyalahgunaan taman dan jalur hijau, antara lain :
1. pendirian bangunan;
2. terminal bayangan;
3. pedagang kaki lima;
4. pengamen dan pedagang asongan; dan
5. segala bentuk kegiatan usaha lainnya.
c. Pelanggaran oleh penyandang masalah sosial;
d. Pelanggaran penggunaan sarana umum, antara lain :
1. kegiatan perbengkelan, kecuali kegiatan perbengkelan resmi
di terminal;
2. gubuk, warung/kios, pedagang kaki lima ditepi jalan/
badan jalan, jembatan penyeberangan;
3. terminal bayangan;
4. stasiun radio siaran dan stasiun relay media elektronik
tanpa izin;
5. aset pemerintah yang disalahgunakan fungsinya; dan
6. reklame dan/atau alat promosi lainnya yang dipasang tanpa
izin dari pemerintah daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2014.
25
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat