penyertaan modal daerah
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2014/NO.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH PADA PERSEROAN TERBATAS BANK SULSELBAR
ABSTRAK: |
- Untuk mendorong perkembangan dan pertumbuhan perekonomian, maka perlu memperkuat struktur permodalan PT. Bank Sulselbar; Pemerintah Kabupaten adalah salah satu pemegang saham PT. Bank SulselBar memberikan kontribusi dengan melakukan penyertaan modal dalam bentuk uang; c. bahwa dengan penyertaan modal, maka Pemerintah Kabupaten memperkuat penerimaan Daerah dalam bentuk Pendapatan Asli Daerah (PAD); berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Wajo tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perseroan Terbatas Bank SulselBar.
- Dasar Hukum: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tk. II di Sulawesi
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1969 tentang Pernyataan Tidak Berlakunya Berbagai Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
4. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan
5. Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal
6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
7. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
8. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
9. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
10. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
11. Undang-Undang Nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal
12. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
13. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
14. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997 tentang Kemitraan
15. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
- MENGATUR TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH PADA PERSEROAN TERBATAS BANK SULSELBAR
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2014.
- 18 halaman
|