Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 9, Berita Daerah Kota Samarinda Tahun 2019 Nomor 9
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Stimulus Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Hasil Penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak Tahun 2019
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan penyesuaian Nilai Jual Objek
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
Tahun 2019 yang berdampak pada naiknya pokok
ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan
Perkotaan terutang secara signifikan, maka dipandang
perlu adanya pemberian stimulus;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 107 ayat (2) huruf e
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah menyatakan bahwa Kepala
Daerah dapat mengurangkan ketetapan Pajak Terutang
berdasarkan pertimbangan kemampuan membayar Wajib
Pajak atau kondisi tertentu objek pajak yang ditetapkan
melalui Peraturan Kepala Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Pemberian Stimulus Pajak Bumi dan
Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Hasil Penyesuaian
Nilai Jual Objek Pajak Tahun 2019;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PERDA No. 4 Tahun 2011.
Stimulus adalah rangsangan yang diberikan berupa pengurangan secara
otomatis kepada Wajib Pajak terhadap besarnya ketetapan Pajak Bumi dan
Bangunan Perdesaan dan Perkotaan terutang yang bertujuan untuk
meningkatkan kesadaran Wajib Pajak dalam membayar Pajak Bumi dan
Bangunan Perdesaan dan Perkotaan. Pemberian stimulus PBB-P2 kepada Wajib Pajak bertujuan untuk:
a. mengurangi beban masyarakat yang diakibatkan oleh penyesuaian NJOP
bumi yang signifikan; dan
b. meminimalisir kemungkinan terjadinya gejolak sosial di masyarakat. Stimulus diberikan kepada Wajib Pajak yang tidak mempunyai hutang Pajak.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2019.
4 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pasuruan Nomor 9 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 9, BD Kota Pasuruan Tahun 2019 No 9
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Tarif Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 07 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/ Kebersihan, tarif retribusi ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali dengan memerhatikan jenis sampah, luas bangunan dan lokasi, serta ditetapkan dengan Peraturan Walikota;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Tarif Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan;
Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 65 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan
Daerah Nomor 07 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan (Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2012 Nomor 65) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 50 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 65 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 07 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/ Kebersihan (Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2014 Nomor 50);
Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 07 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan
Persampahan/Kebersihan (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2011 Nomor 31, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pasuruan Nomor 23) sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 5 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 07 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2014 Nomor 06);
Dengan Peraturan Walikota ini ditetapkan perubahan tarif Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2019.
6 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cirebon Nomor 9 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 9, Berita Daerah Kota Pariaman Tahun 2019 Nomor 9
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Tarif Retribusi Tempat Khusus Parkir
ABSTRAK:
a. bahwa dengan mempertimbangkan indeks harga dan perkembangan perekonomian pada saat ini serta dengan memperhatikan standar pelayanan yang akan diberikan kepada Masyarakat;
b. bahwa berdasarkan Pasal 155 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dinyatakan bahwa tarif retribusi dapat dilakukan penyesuaian dengan Peraturan Walikota;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Tarif Retribusi Tempat Khusus Parkir;
UU No 12 Tahun 2002; UU No 38 Tahun 2004; UU No 22 Tahun 2009; PP No 79 Tahun 2013; Peraturan Menteri Perhubungan No KM.14 Tahun 2006; Peraturan Menteri Perhubungan No 75 Tahun 2015; Perda Kota Pariaman No 13 Tahun 2017; Perda Kota Pariaman No 3 Tahun 2013; Perda Kota Pariaman No 7 Tahun 2016; Perda Kota Pariaman No 3 Tahun 2017
Peraturan Walikota ini berisi 2 Pasal dan 1 Lampiran yaitu pada Pasal I memuat ketentuan pada Bab VI Pasal 8 dalam Perda Kota Pariaman Nomor 3 Tahun 2013 tentang Retribusi Parkir Tempat Khusus Parkir diubah sehingga berbunyi sebagaimana dimaksud dalam lampiran.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2019.
Peraturan Daerah Kota Pariaman Nomor 3 Tahun 2013 tentang Retribusi Parkir Tempat Khusus Parkir diubah
Peraturan Walikota Kota Pariaman No 9 Tahun 2019 tentang Perubahan Tarif Retribusi Tempat Khusus Parkir
3 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Nomor 9 Tahun 2019
ETUNJUK PELAKSANAAN PEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN
2019
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 9, Berita Daerah Kota Padang Tahun 2019 Nomor 9
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Padang Nomor 4 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK:
a. bahwa dengan ditetapkannya keputusan walikota padang nomor 507 tahun 2018 tentang klasifikasi dan besarnya nilai jual objek pajak sebagai dasar pengenaan pajak bumi dan bangunan, terdapat kebaikan nilai jual objek pajak (NJOP) yang merupakan dasar pengenaan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan;
b. bahwa memperhatikan beban masyarakat akibat kenaikan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan sebagai akibat kenaikan NJOP sebagaimana dimaksud pada huruf a serta untuk mendorong investasi dan pertumbuhan ekonomi, dipandang perlu diberikan pengurangan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan terutang;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan huruf b perlu menetapkan peraturan walikota tentang perubahan kedua atas peraturan walikota padang no 4 tahun 2013 tentang petunjuk pelaksanaan pemungutan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan
UU No 9 Tahun 1956, UU No 28 tahun 2009, UU no 23 Tahun 2014, PP No 17 tahun 1980, PP No 55 tahun 2016, Perda Kota padang No 7 Tahun 2011, Perda kota padang no 1 Tahun 2018, Perwako Padang No 4 tahun 2013
- Diantara pasal 34 dan 35 disisipkan 4 pasal yakni pasal 34A, 34B, 34C dan 34D
-Ketentuan pasal 35 diubah
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2019.
peraturan walikota padang no 4 tahun 2013
6
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bima Nomor 8 Tahun 2019
Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah - Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Daerah
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 8, LD Kota Bima 2019 Nomor 464
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 160 ayat (5) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retibusi Daerah
UU No. 13 Tahun 2002, UU No.23 Tahun 2009, UU No. 9 Tahun 2015, UU No. 30 Tahun 2014, PP No. 58 tahun 2005, PP No. 69 Tahun 2010, Kep Mendagri no. 43 Tahun 1999, Perda Kota Bima No. 1 Tahun 2015
Ketentuan Umum, Jenis Retribusi, Penetapan PD Pemungut Retribusi, Pemungutan Retribusi, Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Retribusi Serta Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi, Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi, Penghapusan Piutang Retribusi, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2019.
-
-
14
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Metro Nomor 8 Tahun 2019
TATA CARA PELAKSANAAN KONFIRMASI STATUS WAJIB PAJAK TERHADAP PEMENUHAN KEWAJIBAN PAJAK
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 8,
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TATA CARA PELAKSANAAN KONFIRMASI STATUS WAJIB PAJAK TERHADAP PEMENUHAN KEWAJIBAN PAJAK DI KOTA METRO
ABSTRAK:
1.pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi;
2. melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2016 teniang
Konfirmasi Status Wajib Pajak Dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu di Lingkungan Pemerintah Daerah, dipandang perlu untuk mengatur Tata Cara Pelaksanaan
Konfirmasi Status Wajib Pajak Terhadap Pemenuhan Kewajiban Pajak di Kota Metro;
1.Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan
Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262}
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
2.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1999 tentang
Pembentukan Kabupaten Dati II Way Kanan, Kabupaten
Dati II Lampung Timur dan Kotamadya Dati II Metro {(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3825);
3.Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
4.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
5.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
6.Undang-Undang Nomoer 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomar 5601);
7.Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor
244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5950);
8.Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 2 Tahun 2012 tentang
Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kota Metro Tahun 2012 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kota Metro Nomor
2) sebagaimana telah dubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 1 Tahun 2017 (Lembaran Daerah Kota Metro Tahun 2017 Nomor 1,
Tambahan Lembaran Daerah Kota Metro Nomor 1);
9.Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Lembaran Daerah
Kota Metro Tahun 2013 Nomor 7, Tambahan Lembaran
Daerah Kota Metro Nomor 7);
10.Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 24 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Metro (Lembaran Daerah Kota Metro Tahun 2016 Nomor 24, Tambahan Lembaran Daerah Kota Metro Nomor 24);
Perwali ini mengatur mengenai TATA CARA PELAKSANAAN KONFIRMASI STATUS WAJIB PAJAK TERHADAP PEMENUHAN KEWAJIBAN PAJAK di lingkungan Pemkot Metro
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 April 2019.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mataram Nomor 08 Tahun 2019
Pajak dan Retribusi DaerahAir, Sistem Penyediaan Air Minum
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERWALI Kota Mataram No. 4 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penetapan Nilai Perolehan Air Tanah Untuk Perhitungan Pajak Pengambilan Dan Pemanfaatan Air Tanah
ABSTRAK PERATURAN
PENETAPAN NILAI PEROLEHAN AIR TANAH UNTUK PERHITUNGAN PAJAK PENGAMBILAN DAN PEMANFAATAN AIR TANAH ABSTRAK
Peraturan Walikota (Perwali) tentang TATA CARA PENETAPAN NILAI PEROLEHAN AIR TANAH UNTUK PERHITUNGAN PAJAK PENGAMBILAN DAN PEMANFAATAN AIR TANAH
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka Pemerintah Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat telah menetapkan Nilai Perolehan Air Tanah dengan Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 23 Tahun 2017 tentang Penetapan Nilai Perolehan Air tanah dalam Daerah Provinsi;
b. bahwa sesuai dengan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a diatas sesuai ketentuan pasal 25 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pajak Air Tanah, maka perlu ditetapkan Tata Cara Penetapan Nilai Perolehan Air Tanah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b diatas, perlu menetapkan Peraturan Walikota Mataram tentang Tata Cara Penetapan Nilai Perolehan Air Tanah untuk Perhitungan Pajak
Pengambilan dan Pemanfaatan Air Tanah;
Undang-Undang nomor 4 Tahun 1993;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 121 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 492/M ENKES/PER/IV/2010;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2016;
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 20 Tahun 2017;
Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 20 Tahun 2015;
Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 23 Tahun 2017
BAB I Ketentuan Umum
BAB II Komponen Penentuan NPA
BAB III Tata Cara Penghitungan NPA
BAB IV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2019.
11 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Singkawang Nomor 7 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK DAERAH
ABSTRAK:
Bahwa piutang pajak daerah yang tidak dapat ditagih sampai dengan jangka waktu tertentu merupakan beban pada neraca keuangan daerah sehingga perlu dilaksanakan penghapusan
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No. 6 Tahun 1983, UU no.19 tahun 1997, UU No.12 tahun 2001, UU no.14 Tahun 2002, UU No.17 tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU no.28 Tahun 2009, UU No.12 Tahun 2011, UU no.23 Tahun 2014, UU no.30 Tahun 2014, PP no.14 Tahun 2005, PP no.17 Tahun 2017, Permendagri No.13 Tahun 2006, Perda No. 2 Tahun 2008, Perda No.3 Tahun 2016,
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang ketentuan umum; ruang lingkup dan syarat penghapusan piutang pajak; penatausahaan piutang pajak, kewenangan; tata cara penghapusan piutang; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2019.
Peraturan ini memiliki 12 halaman dan 6 halaman lampiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bukit Tinggi Nomor 7 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 7, Berita Daerah Kota Bukittinggi Tahun 2019 Nomor 7
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 22 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Pemberian Pengurangan Dan Pembebasan Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan
ABSTRAK:
Dalam rangka memberikan perlindungan atas tanah adat yang masih menggunakan garis keturunan secara matrilineal dalam hal pewarisannya, dalam hal mana tanah tersebut telah didaftarkan dalam sistem pendaftaran tanah nasional, perlu dilakukan perlindungan dalam bentuk pembebasan bea atas perolehannnya. Dalam rangka memberikan perlindungan terhadap kawasan lindung kota perlu diberikan insentif terhadap masyarakat pemilik tanah berupa pengurangan bea perolehannya. Berdasarkan pasal 19 ayat (1) dan (2) Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 3 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, diatur bahwa atas permohonan wajib pajak Walikota dapat memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan atas pokok pajak dan/atau sanksinya karena hal-hal tertentu, dengan terlebih dahulu diatur tata caranya dalam suatu Peraturan Walikota.
UU No. 9 Tahun 1956, UU No. 6 Tahun 1983, UU No. 19 Tahun 1997, UU No. 28 Tahun 2009 , UU No. 23 Tahun 2014 , PP No. 91 Tahun 2010, PMK No. Nomor 207/PMK.07/2018, Perda Kota Bukittinggi No. 3 Tahun 2011, Perda Kota Bukittinggi No. 9 Tahun 2016
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Nomor 22 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemberian Pengurangan dan Pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (Berita Daerah Kota Bukittinggi Tahun 2012 Nomor 22) , diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan angka 2 (dua) dihapus, angka 5 (lima), angka 6 (enam), angka 7 (tujuh) diubah, dan setelah angka 11 (sebelas) ditambah angka 12 (dua belas) sampai dengan angka 19 (Sembilan belas).
2. Ketentuan huruf a dan huruf b pasal 2 diubah
3. Ketentuan Pasal 3 diubah
4. Ketentuan Pasal 4 diubah
5. Ketentuan Pasal 5 diubah
6. Ketentuan ayat (1), ayat (2), ayat (4), ayat (6) dan ayat (7) Pasal 8 diubah
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Mei 2019.
16 Hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat