Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mataram Nomor 08 Tahun 2019

TATA CARA PENETAPAN NILAI PEROLEHAN AIR TANAH UNTUK PERHITUNGAN PAJAK PENGAMBILAN DAN PEMANFAATAN AIR TANAH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I Ketentuan Umum BAB II Komponen Penentuan NPA BAB III Tata Cara Penghitungan NPA BAB IV Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Mataram Nomor 08 Tahun 2019 tentang TATA CARA PENETAPAN NILAI PEROLEHAN AIR TANAH UNTUK PERHITUNGAN PAJAK PENGAMBILAN DAN PEMANFAATAN AIR TANAH
T.E.U.
Indonesia, Kota Mataram
Nomor
08
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Mataram
Tanggal Penetapan
28 Februari 2019
Tanggal Pengundangan
28 Februari 2019
Tanggal Berlaku
28 Februari 2019
Sumber
http://jdih.mataramkota.go.id/
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - AIR, SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Mataram
Bidang
Halaman ini telah diakses 1238 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERWALI Kota Mataram No. 4 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penetapan Nilai Perolehan Air Tanah Untuk Perhitungan Pajak Pengambilan Dan Pemanfaatan Air Tanah

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan