Ruang lingkup dalam Peraturan Wali Kota ini meliputi: a. faktor-faktor dalam menghitung besaran NPA; b. komponen penentuan NPA; 1. komponen sumber daya alam f(S); dan 2. komponen peruntukan dan pengelolaan Air Tanah f(P); dan c. tata cara penghitungan NPA.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat