Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Nomor 22 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemberian Pengurangan dan Pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (Berita Daerah Kota Bukittinggi Tahun 2012 Nomor 22) , diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan angka 2 (dua) dihapus, angka 5 (lima), angka 6 (enam), angka 7 (tujuh) diubah, dan setelah angka 11 (sebelas) ditambah angka 12 (dua belas) sampai dengan angka 19 (Sembilan belas). 2. Ketentuan huruf a dan huruf b pasal 2 diubah 3. Ketentuan Pasal 3 diubah 4. Ketentuan Pasal 4 diubah 5. Ketentuan Pasal 5 diubah 6. Ketentuan ayat (1), ayat (2), ayat (4), ayat (6) dan ayat (7) Pasal 8 diubah
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat