Peraturan Walikota ini berisi 2 Pasal dan 1 Lampiran yaitu pada Pasal I memuat ketentuan pada Bab VI Pasal 8 dalam Perda Kota Pariaman Nomor 3 Tahun 2013 tentang Retribusi Parkir Tempat Khusus Parkir diubah sehingga berbunyi sebagaimana dimaksud dalam lampiran.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat