perubahan-tarif retribusi-tempat khusus parkir
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 9, Berita Daerah Kota Pariaman Tahun 2019 Nomor 9
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Tarif Retribusi Tempat Khusus Parkir
ABSTRAK: |
- a. bahwa dengan mempertimbangkan indeks harga dan perkembangan perekonomian pada saat ini serta dengan memperhatikan standar pelayanan yang akan diberikan kepada Masyarakat;
b. bahwa berdasarkan Pasal 155 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dinyatakan bahwa tarif retribusi dapat dilakukan penyesuaian dengan Peraturan Walikota;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Tarif Retribusi Tempat Khusus Parkir;
- UU No 12 Tahun 2002; UU No 38 Tahun 2004; UU No 22 Tahun 2009; PP No 79 Tahun 2013; Peraturan Menteri Perhubungan No KM.14 Tahun 2006; Peraturan Menteri Perhubungan No 75 Tahun 2015; Perda Kota Pariaman No 13 Tahun 2017; Perda Kota Pariaman No 3 Tahun 2013; Perda Kota Pariaman No 7 Tahun 2016; Perda Kota Pariaman No 3 Tahun 2017
- Peraturan Walikota ini berisi 2 Pasal dan 1 Lampiran yaitu pada Pasal I memuat ketentuan pada Bab VI Pasal 8 dalam Perda Kota Pariaman Nomor 3 Tahun 2013 tentang Retribusi Parkir Tempat Khusus Parkir diubah sehingga berbunyi sebagaimana dimaksud dalam lampiran.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2019.
- Peraturan Daerah Kota Pariaman Nomor 3 Tahun 2013 tentang Retribusi Parkir Tempat Khusus Parkir diubah
- Peraturan Walikota Kota Pariaman No 9 Tahun 2019 tentang Perubahan Tarif Retribusi Tempat Khusus Parkir
- 3 Halaman
|