Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang ketentuan umum; ruang lingkup dan syarat penghapusan piutang pajak; penatausahaan piutang pajak, kewenangan; tata cara penghapusan piutang; ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat