PERBUP Kab. Sleman No. 6 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Perbup Sleman Nomor 53.1 Tahun 2021 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah TA. 2022
PERBUP Kab. Sleman No. 34.2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kesebelas Atas Peraturan Bupati Nomor 53.1 Tahun 2021 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
PERBUP Kab. Sleman No. 29.1 Tahun 2022 tentang Perubahan Kesembilan atas Peraturan Bupati
Nomor 53.1 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran APBD TA 2022
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan ini: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 7 Tahun 2021 tentang APBD TA 2022, perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD TA 2022;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 15 Tahun 1950; UU Nomor 17 tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 13 Tahun 2012; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 11 Tahun 2020; PP Nomor 32 Tahun 1950; PP Nomor 109 tahun 2000; PP Nomor 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 74 Tahun 2012; PP Nomor 55 Tahun 2005; PP Nomor 71 Tahun 2010; PP Nomor 12 Tahun 2017; PP Nomor 18 Tahun 2017; PP Nomor 33 Tahun 2018; PP Nomor 12 Tahun 2019; PP Nomor 13 Tahun 2019; Permendagri Nomor 52 Tahun 2012; Permendagri Nomor 62 Tahun 2017; Permendagri Nomor 77 Tahun 2020'; Permendagri Nomor 9 Tahun 2021; Permendagri Nomor 27 Tahun 2021; Keputusan Gubernur DIY Nomor 350/KEP/2021; Perda Sleman Nomor 7 Tahun 2021;
Penjabaran APBD TA 2022
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2022.
Halaman: 24 hlm, Lampiran: 1770 hlm
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-07/MBU/04/2021 Tahun 2021
Permen BUMN No. PER-04/MBU/09/2017 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-03/MBU/08/2017 tentang Pedoman Kerja Sama Badan Usaha Milik Negara
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI BADAN USAHA MILIK NEGARA NOMOR PER-03/MBU/08/2017 TENTANG PEDOMAN KERJA SAMA BADAN USAHA MILIK NEGARA
2021
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara NO. PER-07/MBU/04/2021, BN. 2021 No. 447, peraturan.go.id
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-03/MBU/08/2017 tentang Pedoman Kerja Sama Badan Usaha Milik Negara
ABSTRAK:
a. bahwa guna optimalisasi nilai Badan Usaha Milik Negara
melalui kerja sama antara Badan Usaha Milik Negara
dengan mitra telah ditetapkan Peraturan Menteri Badan
Usaha Milik Negara Nomor PER-03/MBU/08/2017
tentang Pedoman Kerja Sama Badan Usaha Milik Negara
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-04/MBU/09/2017
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Badan Usaha
Milik Negara Nomor PER-03/MBU/08/2017 tentang
Pedoman Kerja Sama Badan Usaha Milik Negara;
b. bahwa untuk memperluas mitra kerja sama Badan Usaha
Milik Negara telah dibentuk Lembaga Pengelola Investasi
berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja untuk meningkatkan dan
mengoptimalkan nilai investasi yang dikelola secara
jangka panjang guna mendukung pembangunan secara
berkelanjutan sehingga perlu mengubah Peraturan
Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER03/MBU/08/2017 tentang Pedoman Kerja Sama Badan
Usaha Milik Negara sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER04/MBU/09/2017 tentang Perubahan atas Peraturan
Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER03/MBU/08/2017 tentang Pedoman Kerja Sama Badan
Usaha Milik Negara;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Badan Usaha Milik Negara tentang Perubahan
Kedua atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara
Nomor PER-03/MBU/08/2017 tentang Pedoman Kerja
Sama Badan Usaha Milik Negara;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan
Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4297);
3. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4756);
4. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
5. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6573);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2003 tentang
Pelimpahan Kedudukan, Tugas dan Kewenangan Menteri
Keuangan pada Perusahaan Perseroan (Persero),
Perusahaan Umum (Perum) dan Perusahaan Jawatan
(Perjan) kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4305);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang
Pendirian, Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran
Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 117, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4556);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2020 tentang
Lembaga Pengelola Investasi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 286, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6595);
9. Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2019 tentang
Kementerian Badan Usaha Milik Negara (Lembaran
Negara Repulik Indonesia Tahun 2019 Nomor 235);
10. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER03/MBU/08/2017 tentang Pedoman Kerja Sama Badan
Usaha Milik Negara (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 1147) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara
Nomor PER-04/MBU/09/2017 tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER03/MBU/08/2017 tentang Pedoman Kerja Sama Badan
Usaha Milik Negara (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 1263);
11. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER04/MBU/03/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Badan Usaha Milik Negara (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 251);
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2021.
Mengubah Peraturan Menteri Badan Usaha
Milik Negara Nomor PER-03/MBU/08/2017 tentang Pedoman
Kerja Sama Badan Usaha Milik Negara (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 1147) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor
PER-04/MBU/09/2017 tentang Perubahan atas Peraturan
Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER03/MBU/08/2017 tentang Pedoman Kerja Sama Badan Usaha
Milik Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 1263)
8 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamongan Nomor 29.1 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 29.1, BD Kabupaten Lamongan Tahun 2021 No 29.1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamongan Formasi Tahun 2021
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memenuhi kebutuhan pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Ka bupaten Lamongan dilaksanakan pengadaan pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2021;
b. bahwa untuk menjamin obyektivitas pelaksanaan pengadaan Aparatur Sipil Negara sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati ten tang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Aparat ur Sipil Negara Pemerintah Kabupaten Lamongan Formasi Tahun 2021.
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019;
UU No 5 Tahun 2014;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
PP No 53 Tahun 2010;
PP No 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan PP No 17 Tahun 2020;
PP No 49 Tahun 2018;
Perpres No 87 Tahun 2014;
Pemendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Peraturan Kepala BKN No 14 Tahun 2018;
Peraturan Kepala BKN No 1 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala BKN No 18 Tahun 2020'
Permenpan RB No 27 Tahun 2021;
Permenpan RB No 28 Tahun 2021;
Keputusan Menpan RB No 819 Tahun 2021;
Perda Kab. Lamongan No 4 Tahun 2018.
Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi :
a pengumuman lowongan.
b. pelamaran.
c. pendaftaran.
d seleksi dan pengumuman hasil seleksi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sleman
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan yang baik, bersih, bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme di lingkungan Pemkab Sleman, Pejabat/pegawai Pemkab Sleman dilarang menerima hadiah atau suatu pemberian dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan / atau pekerjaannya; bahwa Perbup Sleman No 7.3 Tahun 2018 sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini
Dasar Hukum: UU No 15 Tahun 1950; UU No 28 Tahun 1999; UU No 31 Tahun 1999; UU No 30 Tahun 2002; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 60 Tahun 2008; PP No 12 Tahun 2017; PP No 94 Tahun 2021; PP No 54 Tahun 2018 ; PermenPAN dan RB No 52 Tahun 2014; Per KPK No 2 Tahun 2019
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Pelaporan Gratifikasi; Penetapan Status Gratifikasi; Unit Pengendalian Gratifikasi; susunan Organisasi ; Wewenang dan Kewajiban UPG; Pengawasan; Hak dan Perlindungan; Sangsi; Pembiayaan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Maret 2021.
Peraturan yang dicabut adalah: Perbup Sleman No 7.3 Tahun 2018
Halaman: 18 hlm, Lampiran: 2 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bekasi Nomor 30A Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 30A, BD 2021/No.30A Seri E
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pelaksanaan Pelayanan Publik Melalui Integrasi Kebijakan Satu Peta Di Kota Bekasi
ABSTRAK:
Dalam rangka implementasi penggunaan informasi geospasial sebagai tindaklanjut dari Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta Pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000, maka dipandang perlu adanya integrasi data Pelayanan Publik melalui Kebijakan Satu Peta di Kota Bekasi. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan Peraturan Wali Kota Bekasi tentang Pelaksanaan Pelayanan Publik melalui Integrasi Kebijakan Satu Peta di Kota Bekasi.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1996, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, Peraturan Pemerintahan Nomor 9 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018, Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016, Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2021, . Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018, Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 06 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 07 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 02 Tahun 2019.
Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang Pelaksanaan Pelayanan Publik melalui Integrasi Kebijakan Satu Peta di Kota Bekasi.. Muatannya berisi Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Maksud dan Tujuan, Strategi dan Prinsip Pelaksanaan, Ruang Lingkup Pelaksanaan, Kompilasi Data Informasi Geospasial, Integrasi Data Informasi Geospasial, Sinkronisasi Informasi Geospasial, Pembinaan dan Pengawasan, Evaluasi dan Pelaporan, Pembiayaan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Mei 2021.
12 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Temanggung Nomor 900/27 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pejabat Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Temanggung
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Keuangan Daerah dikelola secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, bertanggungjawab, dan taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat, maka perlu menunjuk Pejabat Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Temanggung; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 dan Pasal 7 Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah ditetapkan adanya Koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pejabat Pengelola Keuangan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Bupati tentang Pejabat Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Temanggung;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 10 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 23 Tahun 2020;
Peraturan Bupati (Perbup) ini mengatur tentang Pejabat Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Temanggung sebagaimana tersebut dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2021.
6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Temanggung Nomor 900/21 Tahun 2021
Keputusan Bupati Temanggung Nomor 900/11 Tahun 2020 tentang tentang Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Temanggung sebagai Pejabat Pengelola Keuangan Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Kabupaten Temanggung
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 71 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah disebutkan bahwa Pejabat Pengelola Keuangan Daerah adalah Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan bertindak sebagai Bendahara Umum Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Keputusan Bupati tentang Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Kabupaten Temanggung;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 10 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 23 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 25 Tahun 2020; Peraturan Bupati Temanggung Nomor 56 Tahun 2020; Peraturan Bupati Temanggung Nomor 62 Tahun 2020; 16. Peraturan Bupati Temanggung Nomor 64 Tahun 2020;
Peraturan Bupati (Perbup) ini mengatur bahwa Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Kabupaten Temanggung adalah Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah Kabupaten Temanggung dan tugas-tugasnya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2021.
Peraturan Bupati Temanggung Nomor 900/ 11 Tahun 2020 dicabut.
3 hlm
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 6/PMK.03/2021
PMK No. 71/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu Pasal 13 ayat (5) huruf b dan Pasal 16 ayat (4) huruf b
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Penghitungan dan Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai serta Pajak Penghasilan atas Penyerahan/Penghasilan Sehubungan dengan Penjualan Pulsa, Kartu Perdana, Token, dan Voucer
ABSTRAK:
Bahwa kegiatan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan atas pulsa, kartu
perdana, token, dan voucer, perlu mendapat kepastian hukum, serta sesuai dengan ketentuan Pasal
3A ayat (1), Pasal 8A ayat (2), dan Pasal 13 ayat (1a) huruf d Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009
tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan
Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta ketentuan Pasal 22 ayat (2) dan
Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang
Perubahan Keempat atas UndangUndang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penghitungan dan Pemungutan Pajak
Pertambahan Nilai serta Pajak Penghasilan atas Penyerahan/Penghasilan Sehubungan dengan
Penjualan Pulsa, Kartu Perdana, Token, danVoucer.
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 7 Tahun 1983 (LN Tahun 1983 No. 50, TLN No. 3263)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU 36 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No.
133, TLN No. 4893), UU 8 Tahun 1983 (LN Tahun 1983 No. 51, TLN No. 3264) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan UU 42 Tahun 2009 (LN Tahun 2009No. 150, TLN No. 5069), UU
39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916), UU 11 Tahun 2020 (LN Tahun 2020No. 245,
TLN No. 6573), Perpres 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 98), Permenkeu RI 217/PMK.01/2018
(BN Tahun 2018 No. 1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permenkeu RI
229/PMK.01/2019 (BN Tahun 2019 No. 1745).
Atas penyerahan Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Penyelenggara Jasa Telekomunikasi dan
Penyelenggara Distribusi berupa Pulsa dan Kartu Perdana dikenai PPN. Atas penyerahan Barang Kena
Pajak oleh Penyedia Tenaga Listrik berupa Token dikenai PPN. Atas penyerahan Jasa Kena Pajak
berupa jasa penyelenggaraan layanan transaksi pembayaran terkait dengan distribusi Token oleh
Penyelenggara Distribusi, jasa pemasaran dengan media Voucer oleh Penyelenggara Voucer, jasa
penyelenggaraan layanan transaksi pembayaran terkait dengan distribusi Voucer oleh Penyelenggara
Voucer dan Penyelenggara Distribusi, jasa penyelenggaraan program loyalitas dan penghargaan
pelanggan (consumer loyalty/ reward program) oleh Penyelenggara Voucer, dikenai PPN. PPN yang
terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak dihitung dengan cara mengalikan
tarif PPN sebesar 10% (sepuluh persen) dengan Dasar Pengenaan Pajak. Dasar Pengenaan Pajak atas
penyerahan Barang Kena Pajak berupa Pulsa dan Kartu Perdana oleh Pengusaha Penyelenggara Jasa
Telekomunikasi atau Penyelenggara Distribusi Tingkat Pertama berupa Harga Jual, yaitu sebesar nilai
pembayaran yang ditagih oleh Pengusaha Penyelenggara Jasa Telekomunikasi atau Penyelenggara
Distribusi.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2021.
26 HLM, Lampiran halaman 24-26
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 115/PMK.03/2021
PMK No. 268/PMK.03/2015 tentang Tata Cara Pemberian Fasilitas Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis dan Tata Cara Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Telah Dibebaskan Serta Pengenaan Sanksi
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Tata Cara Pemberian Fasilitas Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis, Tata Cara Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Telah Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai yang Digunakan Tidak Sesuai dengan Tujuan Semula atau Dipindahtangankan, dan Pengenaan Sanksi atas Keterlambatan Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2021.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat