Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bekasi Nomor 30A Tahun 2021

Pelaksanaan Pelayanan Publik Melalui Integrasi Kebijakan Satu Peta Di Kota Bekasi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang Pelaksanaan Pelayanan Publik melalui Integrasi Kebijakan Satu Peta di Kota Bekasi.. Muatannya berisi Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Maksud dan Tujuan, Strategi dan Prinsip Pelaksanaan, Ruang Lingkup Pelaksanaan, Kompilasi Data Informasi Geospasial, Integrasi Data Informasi Geospasial, Sinkronisasi Informasi Geospasial, Pembinaan dan Pengawasan, Evaluasi dan Pelaporan, Pembiayaan, Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bekasi Nomor 30A Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pelayanan Publik Melalui Integrasi Kebijakan Satu Peta Di Kota Bekasi
T.E.U.
Indonesia, Kota Bekasi
Nomor
30A
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Bekasi
Tanggal Penetapan
05 Mei 2021
Tanggal Pengundangan
05 Mei 2021
Tanggal Berlaku
05 Mei 2021
Sumber
BD 2021/No.30A Seri E
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Bekasi
Bidang
Halaman ini telah diakses 570 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan