Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang Pelaksanaan Pelayanan Publik melalui Integrasi Kebijakan Satu Peta di Kota Bekasi.. Muatannya berisi Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Maksud dan Tujuan, Strategi dan Prinsip Pelaksanaan, Ruang Lingkup Pelaksanaan, Kompilasi Data Informasi Geospasial, Integrasi Data Informasi Geospasial, Sinkronisasi Informasi Geospasial, Pembinaan dan Pengawasan, Evaluasi dan Pelaporan, Pembiayaan, Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat