pengelolaan keuangan daerah
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 900/27, -
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pejabat Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Temanggung
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Keuangan Daerah dikelola secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, bertanggungjawab, dan taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat, maka perlu menunjuk Pejabat Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Temanggung; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 dan Pasal 7 Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah ditetapkan adanya Koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pejabat Pengelola Keuangan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Bupati tentang Pejabat Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Temanggung;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 10 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 23 Tahun 2020;
- Peraturan Bupati (Perbup) ini mengatur tentang Pejabat Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Temanggung sebagaimana tersebut dalam Lampiran.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2021.
- 6 hlm
|