Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat Dewan perwakilan Rakyat Daerah provinsi Nusa Tenggara Barat
ABSTRAK:
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat telah ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Nomor 54 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Provinsi Nusa Tenggara Barat perlu dilakukan penyesuaian dan penataan kembali. Penyesuaian dan penataan kembali dimaksud untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi.
Pasal 18 ayat (6) Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2022, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023, Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016.
Setwan merupakan unsur pelayanan administrasi dan pemberian dukungan terhadap tugas dan fungsi DPRD Provinsi. Setwan dipimpin oleh Sekretaris DPRD yang dalam
melaksanakan tugasnya secara teknis operasional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Pimpinan DPRD dan secara administratif bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.
Setwan mempunyai tugas menyelenggarakan administrasi kesekretariatan dan keuangan, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD, serta menyediakan dan mengoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD dalam melaksanakan
hak dan fungsinya sesuai dengan kebutuhan. Setwan menyelenggarakan fungsi sebagai berikut: a. penyelenggaraan administrasi kesekretariatan DPRD; b. penyelenggaraan administrasi keuangan DPRD; c. fasilitasi penyelenggaraan rapat DPRD; dan d. penyediaan dan pengoordinasian tenaga ahli yang
diperlukan oleh DPRD.
Susunan Organisasi Setwan: a. Sekretariat DPRD; b. Bagian Persidangan dan Perundang-undangan; c. Bagian Umum dan Hubungan Masyarakat; d. Bagian Keuangan; dan e. Kelompok Jabatan Fungsional.
Setiap Kepala Satuan Unit Organisasi di lingkungan Setwan bertanggung jawab memimpin, mengoordinasikan, memberikan bimbingan dan petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahannya. Setiap Kepala Satuan Unit Organisasi wajib mengawasi bawahannya masing-masing dan apabila terjadi penyimpangan agar mengambil langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kepala Satuan Unit Organisasi wajib mengadakan rapat berkala. Setiap Kepala Satuan Unit Organisasi dilingkungan Setwan bertanggung jawab kepada atasan dan menyampaikan laporan secara berkala atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. Laporan disampaikan kepada atasan masing-masing dengan tembusan disampaikan kepada Kepala Satuan Unit Organisasi lain di lingkungan
Setwan yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja. Setiap laporan yang diterima oleh Kepala Satuan Unit Organisasi dari bawahannya wajib diolah dan dipergunakan sebagai bahan untuk penyusunan laporan lebih lanjut dan untuk memberikan petunjuk kepada bawahan. Kepala Satuan Unit Organisasi di lingkungan Setwan wajib melaksanakan pengawasan melekat (WASKAT).
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2023.
Peraturan Gubernur Nomor 54 Tahun 2021
-
9
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 10 Tahun 2023
Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/OrganisasiStruktur Organisasi
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Gubernur Nomor 52 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat
ABSTRAK:
a. bahwa kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat telah ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Nomor 52 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat perlu dilakukan penyesuaian dan penataan kembali;
b. bahwa penyesuaian dan penataan kembali dimaksud untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja Pada Instansi Pemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; UU No. 20 Tahun 2022; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 56 Tahun 2019; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 25 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi No. 7 Tahun 2022; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 1 Tahun 2023; Peraturan Daerah No. 11 Tahun 2016;
Dalam Pergub ini diatur tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat. Susunan Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat, terdiri dari:
a. Sekretaris Daerah;
b. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat;
c. Asisten Perekonomian dan Pembangunan; dan
d. Asisten Administrasi Umum.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2023.
Peraturan Gubernur Nomor 52 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat
16 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 91 Tahun 2022
Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/OrganisasiStruktur Organisasi
Status Peraturan
Mengubah
Peraturan Gubernur Nomor 30 Tahun 2018 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Cabang Dinas pada Dinas-Dinas Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Nomor 30 Tahun 2018 Tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Cabang Dinas Pada Dinas-Dinas Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat
ABSTRAK:
a. bahwa Cabang Dinas pada Dinas-Dinas Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat telah ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Nomor 30 Tahun 2018 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Cabang Dinas pada Dinas-Dinas Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 45 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 30 Tahun 2018 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Cabang Dinas pada Dinas-Dinas Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat perlu dilakukan penyesuaian dan penataan kembali;
b. bahwa penyesuaian dan penataan kembali dilakukan sehubungan dengan perubahan nomenklatur Cabang Dinas Kelautan Wilayah Pulau Lombok, Cabang Dinas Kelautan Wilayah Sumbawa dan Sumbawa Barat, Cabang Dinas Kelautan Wilayah Bima-Dompu menjadi Unit Pelaksana Teknis Dinas serta penambahan rincian tugas Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Barat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Nomor 30 Tahun 2018 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Cabang Dinas pada Dinas-Dinas Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; UU No. 20 Tahun 2022; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan PP No. 72 Tahun 2019; Peraturan Daerah No. 11 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah No. 14 Tahun 2021;
Dalam Pergub ini diatur tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Nomor 30 Tahun 2018 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Cabang Dinas pada Dinas-Dinas Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Barat, terdiri atas:
a) Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lombok Barat dan Mataram;
b) Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lombok Tengah;
c) Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lombok Timur;
d) Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sumbawa;
e) Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Dompu;
f) Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bima dan Kota Bima.
g) Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lombok Utara.
h) Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sumbawa Barat
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2022.
Peraturan Gubernur Nomor 30 Tahun 2018 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Cabang Dinas pada Dinas-Dinas Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat
4 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 90 Tahun 2022
Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/OrganisasiStruktur Organisasi
Status Peraturan
Mencabut
PERGUB Prov. Nusa Tenggara Barat No. 18 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN KESEPULUH ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 29 TAHUN 2018
TENTANG PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN
FUNGSI SERTA TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS
PADA DINAS-DINAS DAERAH DAN UNIT PELAKSANA TEKNIS BADAN
PADA BADAN-BADAN DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT Peraturan Gubernur Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Pada Dinas-dinas Daerah dan Unit Pelaksana Teknis Badan pada Badan-badan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2022 tentang Perubahan Kesepuluh Atas Peraturan Gubernur Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Pada Dinas-dinas Daerah dan Unit Pelaksana Teknis Badan pada Badan-badan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Pada Dinas-Dinas Daerah Dan Unit Pelaksana Teknis Badan Pada Badan-Badan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat
ABSTRAK:
a. bahwa Unit Pelaksana Teknis Dinas Pada Dinas-Dinas Daerah Dan Unit Pelaksana Teknis Badan Pada Badan-Badan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat sebagaimana telah ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan
Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Pada Dinas-Dinas Daerah Dan Unit Pelaksana Teknis Badan Pada Badan-Badan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2022 tentang Perubahan Kesepuluh Atas Peraturan Gubernur Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Pada Dinas-Dinas Daerah Dan Unit Pelaksana Teknis Badan Pada Badan-Badan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini sehingga perlu diganti;
b. bahwa penyesuaian dilakukan berdasarkan hasil evaluasi Menteri Dalam Negeri terhadap Unit Pelaksana Teknis Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat merekomendasikan pembentukan beberapa Unit Pelaksana Teknis Dinas untuk menunjang kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu pada Dinas atau Badan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Pada Dinas-dinas Daerah dan Unit Pelaksana Teknis Badan pada
Badan-badan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah No.14 Tahun 2021;
Dalam Pergub ini diatur tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Pada Dinas-dinas Daerah dan Unit Pelaksana Teknis Badan pada Badan-badan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat. Pada Dinas-dinas Daerah dibentuk UPTD sesuai kebutuhan untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional. Pada Badan-Badan Daerah dibentuk UPTB sesuai kebutuhan untuk melaksanakan kegiatan teknis Penunjang Tertentu.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2022.
Peraturan Gubernur Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis
Dinas Pada Dinas-dinas Daerah dan Unit Pelaksana Teknis Badan pada Badan-badan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2022 tentang Perubahan Kesepuluh Atas Peraturan Gubernur Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Pada Dinas-dinas Daerah dan Unit Pelaksana Teknis Badan pada Badan-badan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat
25 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bali Nomor 71 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 71, BERITA DAERAH PROVINSI BALI TAHUN 2022 NOMOR 72
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA PERANGKAT DAERAH DI LINGKUNGAN
PEMERINTAH PROVINSI BALI
ABSTRAK:
a. bahwa penyederhanaan birokrasi dilakukan melalui
penyederhanaan struktur organisasi, penyetaraan
jabatan, dan penyesuaian sistem kerja guna mewujudkan
birokrasi yang dinamis dan professional untuk
meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sesuai
dengan Visi Pembangunan Daerah “Nangun Sat Kerthi
Loka Bali” melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana
menuju Bali Era Baru;
b. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7
Tahun 2022 tentang Sistem Kerja pada Instansi
Pemerintah untuk Penyederhanaan
SALINAN Birokrasi,berpengaruh terhadap struktur Perangkat Daerah di
Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali;
c. bahwa Peraturan Gubernur Bali Nomor 56 Tahun 2021
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan
Fungsi, serta Tata Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan
Pemerintah Provinsi Bali sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 32 Tahun 2022
tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 56
Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi,
Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Perangkat Daerah di
Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali, sudah tidak sesuai
dengan kebutuhan dan perkembangan hukum saat ini
sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Gubernur tentang Kedudukan, Susunan
Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Perangkat
Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2017
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 10 Tahun 2016
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 58 Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2022.
31 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 12 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 12, Berita Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2022 Nomor 12
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Rumah Sakit Jantung, Pembuluh Darah dan Otak Oputa Yi Koo Provinsi Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka efektivitas dan optimalisasi penyelenggaraan pelayanan kesehatan kepada masyarakat Sulawesi Tenggara khususnya di bidang penyakit jantung, pembuluh darah dan otak, perlu membentuk institusi pelayanan kesehatan bagi masyarakat berupa rumah sakit khusus daerah;
b. bahwa untuk mewujudkan organisasi rumah sakit yang efektif, efisien dan akuntabel dalam rangka mencapai visi dan misi rumah sakit sesuai tata kelola rumah sakit dan tata kelola klinis yang baik, perlu menetapkan susunan organisasi dan tugas fungsi serta tata kerja rumah sakit;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Rumah Sakit Jantung, Pembuluh Darah dan Otak Oputa Yi Koo Provinsi Sulawesi Tenggara.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
3. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antar Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
6. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 298, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5607);
7. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 307, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5612);
8. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2022 tentang Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6778);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
11. Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2015 tentang Pedoman Organisasi Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 159);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 451);
13. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar Usaha Pelayanan Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 316);
14. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2016 Nomor 13) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2020 Nomor 7);
15. Peraturan Gubernur Nomor 55 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tenggara (Berita Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2016 Nomor 55).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PEMBENTUKAN
BAB III KEDUDUKAN
BAB IV SUSUNAN ORGANISASI
BAB V TUGAS DAN FUNGSI
BAB VI TATA KERJA
BAB VII KEPEGAWAIAN DAN JABATAN
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Mei 2022.
22 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6 Tahun 2022
Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi
2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 6, BD/2022/NO.6
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembentukan, Organisasi, dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Balai Pengelolaan Sarana dan Prasarana Tanaman Pangan dan Holtikultura pada Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura Provinsi Kalimantan Selatan.
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu pada Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura perlu membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah;
Bahwa sesuai ketentuan Pasal 19 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, pembentukan unit pelaksana teknis dinas Daerah ditetapkan dengan Peraturan Gubernur;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pembentukan, Organisasi, dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Balai Pengelolaan Sarana dan Prasarana Tanaman Pangan dan Holtikultura pada Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura Provinsi Kalimantan Selatan;
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 11 Tahun 2016; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 095 Tahun 2019; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 065 Tahun 2020;
Peraturan Gubernur ini Mengatur Tentang Pembentukan, Organisasi, dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Balai Pengelolaan Sarana dan Prasarana Tanaman Pangan dan Holtikultura pada Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura Provinsi Kalimantan Selatan Dengan Memuat :
Ketentuan Umum;
Pembentukan;
Organisasi;
Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2022.
10 Halaman; Lampiran 1 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5 Tahun 2022
Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi
2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 5, BD/2022/NO.5
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembentukan, Organisasi, dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Sosial.
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka optimalisasi kinerja Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Selatan perlu dibentuk unit pelaksana teknis daerah;
Bahwa pembentukan unit pelaksana teknis daerah pada Dinas Sosial Provinsi merupakan pelaksanaan lebih lanjut ketentuan Pasal 19 ayat {l) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dan ketentuan Pasal 6 ayat (5) Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pembentukan, Organisasi, dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Sosial;
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1980; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1998; . Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2018; Peraturan Menteri Sosial Nomor 16 Tahun 2019; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 13 Tahun 2013; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 14 Tahun 2013; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5 Tahun 2016; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 11 Tahun 2016; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 4 Tahun 2019; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 095 Tahun 2019; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 024 Tahun 2020; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 038 Tahun 2020;
Peraturan Gubernur ini Mengatur Tentang Pembentukan, Organisasi, dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Sosial Dengan Memuat :
Ketentuan Umum;
Pembentukan dan Kedudukan;
Tugas, Fungsi, Uraian Tugas dan Susunan Organisasi;
Tata Kerja;
Jabatan, Pengangkatan, dan Pemberhentian;
Pembiayaan;
Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2022.
34 Halaman; Lampiran 5 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 100 Tahun 2021
Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi
Status Peraturan
Mencabut
PERATURAN GUBERNUR NOMOR 72 TAHUN 2017 TENTANG PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS LATIHAN KERJA INDUSTRI ENTIKONG PROVINSI KALIMANTAN BARAT
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PENCABUTAN PERATURAN GUBERNUR NOMOR 72 TAHUN 2017 TENTANG PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS LATIHAN KERJA INDUSTRI ENTIKONG PROVINSI KALIMANTAN BARAT
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 72 Tahun 2017 telah ditetapkan Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Unit Pelaksana Teknis Latihan Kerja Industri Entikong Provinsi Kalimantan Barat;
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No.25 Tahun 1956, UU No.13 Tahun 2003, UU No.5 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP No.18 Tahun 2016, Permendagri No.12 Tahun 2017, Perda No.8 Tahun 2016, Pergub No.103 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang: PENCABUTAN PERATURAN GUBERNUR NOMOR 72 TAHUN 2017 TENTANG PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA UNIT PELAKSANA TEKNIS LATIHAN KERJA INDUSTRI ENTIKONG PROVINSI KALIMANTAN BARAT.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juni 2021.
Pergub ini memiliki 4 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 99 Tahun 2021
Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi
Status Peraturan
Mencabut
PERATURAN GUBERNUR NOMOR 87 TAHUN 2017 TENTANG PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS PEMBIBITAN TERNAK DAN PAKAN TERNAK PROVINSI KALIMANTAN BARAT
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PENCABUTAN PERATURAN GUBERNUR NOMOR 87 TAHUN 2017 TENTANG PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS PEMBIBITAN TERNAK DAN PAKAN TERNAK PROVINSI KALIMANTAN BARAT
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 87 Tahun 2017 telah ditetapkan Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Unit Pelaksana Teknis Pembibitan Ternak dan Pakan Ternak Provinsi Kalimantan Barat;
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No.25 Tahun 1956, UU No.6 Tahun 1967, UU No.5 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP No.18 Tahun 2016, Permendagri No.12 Tahun 2017, Perda No.8 Tahun 2016, Pergub No.56 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang: PENCABUTAN PERATURAN GUBERNUR NOMOR 87 TAHUN 2017 TENTANG PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA UNIT PELAKSANA TEKNIS PEMBIBITAN TERNAK DAN PAKAN TERNAK PROVINSI KALIMANTAN BARAT.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juli 2021.
Pergub ini memiliki 4 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat