Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 18 Tahun 2022

PERUBAHAN KESEPULUH ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 29 TAHUN 2018 TENTANG PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS PADA DINAS-DINAS DAERAH DAN UNIT PELAKSANA TEKNIS BADAN PADA BADAN-BADAN DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas pada Dinas-Dinas Daerah dan Unit Pelaksana Teknis Badan pada Badan-Badan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2018 Nomor 29) yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Gubernur: a. Nomor 45 Tahun 2018 (Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2018 Nomor 46); b. Nomor 30 Tahun 2019 (Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2019 Nomor 30); c. Nomor 50 Tahun 2019 (Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2019 Nomor 50); d. Nomor 16 Tahun 2020 (Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2020 Nomor 16); e. Nomor 44 Tahun 2020 (Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2020 Nomor 44); f. Nomor 84 Tahun 2020 (Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2020 Nomor 84); g. Nomor 9 Tahun 2021 (Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2021 Nomor 9); h. Nomor 20 Tahun 2021 (Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2021 Nomor 20); i. Nomor 50 Tahun 2021 (Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2021 Nomor 50). UPTD dan UPTB dengan klasifikasi A, terdiri dari: 1. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Barat; 2. Dinas Kesehatan Provinsi Nusa Tenggara Barat; 3. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Nusa Tenggara Barat; 4. Dinas Sosial Provinsi Nusa Tenggara Barat; 5. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Nusa Tenggara Barat; 6. Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Nusa Tenggara Barat; 7. Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Nusa Tenggara Barat; 8. Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Provinsi Nusa Tenggara Barat; 9. Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Nusa Tenggara Barat; 10. Dinas Pertanian dan Perkebunan Provinsi Nusa Tenggara Barat; 11. Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Nusa Tenggara Barat; 12. Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat; 13. Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat; 14. Dinas Perindustrian Provinsi Nusa Tenggara Barat; 15. Dinas Pariwisata Provinsi Nusa Tenggara Barat; 16. Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana; 17. Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat. Ketentuan Lampiran Ib3 dan Lampiran IIb3 dihapus

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 18 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN KESEPULUH ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 29 TAHUN 2018 TENTANG PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS PADA DINAS-DINAS DAERAH DAN UNIT PELAKSANA TEKNIS BADAN PADA BADAN-BADAN DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Nusa Tenggara Barat
Nomor
18
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Mataram
Tanggal Penetapan
15 Maret 2022
Tanggal Pengundangan
15 Maret 2022
Tanggal Berlaku
15 Maret 2022
Sumber
jdih.ntbprov.go.id
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 1392 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERGUB Prov. Nusa Tenggara Barat No. 90 Tahun 2022 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Pada Dinas-Dinas Daerah Dan Unit Pelaksana Teknis Badan Pada Badan-Badan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat
    Peraturan Gubernur Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Pada Dinas-dinas Daerah dan Unit Pelaksana Teknis Badan pada Badan-badan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2022 tentang Perubahan Kesepuluh Atas Peraturan Gubernur Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Pada Dinas-dinas Daerah dan Unit Pelaksana Teknis Badan pada Badan-badan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan