Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas pada Dinas-Dinas Daerah dan Unit Pelaksana Teknis Badan pada Badan-Badan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2018 Nomor 29) yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Gubernur: a. Nomor 45 Tahun 2018 (Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2018 Nomor 46); b. Nomor 30 Tahun 2019 (Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2019 Nomor 30); c. Nomor 50 Tahun 2019 (Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2019 Nomor 50); d. Nomor 16 Tahun 2020 (Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2020 Nomor 16); e. Nomor 44 Tahun 2020 (Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2020 Nomor 44); f. Nomor 84 Tahun 2020 (Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2020 Nomor 84); g. Nomor 9 Tahun 2021 (Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2021 Nomor 9); h. Nomor 20 Tahun 2021 (Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2021 Nomor 20); i. Nomor 50 Tahun 2021 (Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2021 Nomor 50). UPTD dan UPTB dengan klasifikasi A, terdiri dari: 1. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Barat; 2. Dinas Kesehatan Provinsi Nusa Tenggara Barat; 3. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Nusa Tenggara Barat; 4. Dinas Sosial Provinsi Nusa Tenggara Barat; 5. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Nusa Tenggara Barat; 6. Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Nusa Tenggara Barat; 7. Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Nusa Tenggara Barat; 8. Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Provinsi Nusa Tenggara Barat; 9. Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Nusa Tenggara Barat; 10. Dinas Pertanian dan Perkebunan Provinsi Nusa Tenggara Barat; 11. Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Nusa Tenggara Barat; 12. Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat; 13. Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat; 14. Dinas Perindustrian Provinsi Nusa Tenggara Barat; 15. Dinas Pariwisata Provinsi Nusa Tenggara Barat; 16. Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana; 17. Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat. Ketentuan Lampiran Ib3 dan Lampiran IIb3 dihapus
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat