Peraturan Gubernur ini Mengatur Tentang Pembentukan, Organisasi, dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Balai Pengelolaan Sarana dan Prasarana Tanaman Pangan dan Holtikultura pada Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura Provinsi Kalimantan Selatan Dengan Memuat : Ketentuan Umum; Pembentukan; Organisasi; Ketentuan Penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat