Setwan merupakan unsur pelayanan administrasi dan pemberian dukungan terhadap tugas dan fungsi DPRD Provinsi. Setwan dipimpin oleh Sekretaris DPRD yang dalam melaksanakan tugasnya secara teknis operasional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Pimpinan DPRD dan secara administratif bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah. Setwan mempunyai tugas menyelenggarakan administrasi kesekretariatan dan keuangan, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD, serta menyediakan dan mengoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD dalam melaksanakan hak dan fungsinya sesuai dengan kebutuhan. Setwan menyelenggarakan fungsi sebagai berikut: a. penyelenggaraan administrasi kesekretariatan DPRD; b. penyelenggaraan administrasi keuangan DPRD; c. fasilitasi penyelenggaraan rapat DPRD; dan d. penyediaan dan pengoordinasian tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD. Susunan Organisasi Setwan: a. Sekretariat DPRD; b. Bagian Persidangan dan Perundang-undangan; c. Bagian Umum dan Hubungan Masyarakat; d. Bagian Keuangan; dan e. Kelompok Jabatan Fungsional. Setiap Kepala Satuan Unit Organisasi di lingkungan Setwan bertanggung jawab memimpin, mengoordinasikan, memberikan bimbingan dan petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahannya. Setiap Kepala Satuan Unit Organisasi wajib mengawasi bawahannya masing-masing dan apabila terjadi penyimpangan agar mengambil langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kepala Satuan Unit Organisasi wajib mengadakan rapat berkala. Setiap Kepala Satuan Unit Organisasi dilingkungan Setwan bertanggung jawab kepada atasan dan menyampaikan laporan secara berkala atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. Laporan disampaikan kepada atasan masing-masing dengan tembusan disampaikan kepada Kepala Satuan Unit Organisasi lain di lingkungan Setwan yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja. Setiap laporan yang diterima oleh Kepala Satuan Unit Organisasi dari bawahannya wajib diolah dan dipergunakan sebagai bahan untuk penyusunan laporan lebih lanjut dan untuk memberikan petunjuk kepada bawahan. Kepala Satuan Unit Organisasi di lingkungan Setwan wajib melaksanakan pengawasan melekat (WASKAT).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat