Peraturan Gubernur ini Mengatur Tentang Pembentukan, Organisasi, dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Sosial Dengan Memuat : Ketentuan Umum; Pembentukan dan Kedudukan; Tugas, Fungsi, Uraian Tugas dan Susunan Organisasi; Tata Kerja; Jabatan, Pengangkatan, dan Pemberhentian; Pembiayaan; Ketentuan Penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat