Dalam Pergub ini diatur tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Nomor 30 Tahun 2018 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Cabang Dinas pada Dinas-Dinas Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Barat, terdiri atas: a) Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lombok Barat dan Mataram; b) Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lombok Tengah; c) Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lombok Timur; d) Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sumbawa; e) Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Dompu; f) Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bima dan Kota Bima. g) Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lombok Utara. h) Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sumbawa Barat
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat