Dalam Pergub ini diatur tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat. Susunan Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat, terdiri dari: a. Sekretaris Daerah; b. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat; c. Asisten Perekonomian dan Pembangunan; dan d. Asisten Administrasi Umum.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat