Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pasar Grosir dan atau Pertokoan
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Undang-undang Nomor
18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Pasar Grosir don atau Pertokoan; bahwa untuk maksud tersebut di atas maka menetapkan Peraturan Daerah yang sesuai dengan
Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 71 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 5 Tahun 1989; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 4 Tahun 1992;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang nama, obyek dan subyek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarip, tarif retribusi, wilayah pemungutan, masa retribusi dan saat retribusi terutang, tata cara pendaftaran dan pendataan, tata cara pembayaran, tata cara pembukuan dan pelaporan, kadaluwarsa, ketentuan pidana dan penyidikan, pelaksanaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 September 1999.
14 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 14 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten
Rembang Nomor 4 Tahun 2006 Tentang Pendirian
PT. Rembang Sejahtera Mandiri
ABSTRAK:
bahwa dengan telah didaftarkannya nama
PT. Rembang Sejahtera Mandiri ke
Departemen Hukum dan HAM, terdapat
nama Perseroan yang sama, sehingga
perlu diganti dengan nama lain; bahwa nama PT. Rembang Sejahtera
Mandiri telah diubah dengan nama PT.
Rembang Bangkit Sejahtera Jaya; bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan
huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Kabupaten Rembang Nomor 4
Tahun 2006 tentang Pendirian PT.
Rembang Sejahtera Mandiri;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 4 Tahun 2006;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan pada Nama Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 4 T ahun 2006, Pasal 4 ayat (1).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2007.
Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 4 Tahun 2006 diubah.
8 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Grobogan Nomor 14 Tahun 2012
PASAR TRADISIONAL, PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO MODERN - penataan
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD.2012/No. 13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat, diperlukan saran aperekonomian baik yang berupa pasar tradisional, pusat perbelanjaan, maupun toko modern sebagai pusat interaksi sosial, ekonomi dan budaya; bahwa pasar tradisional sebagai tempat usaha dari para pedagang kecil dan menengah perlu dilindungi dan diberdayakan dengan tetap memberikan ruang bagi pusat perbelanjaan dan toko modern untuk berusaha secara wajiar agar berkembang iklim usaha yang sehat dan menguntungkan semua pihak; bahwa sampai saat ini di Kabupaten Grobogan belum ada produk hukum lokal yang mengatur mengenai pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern secara integratif; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, maka perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan tentang penataan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 8 Tahun 1981; UU No 3 Tahun 1982; UU No 8 Tahun 1999; UU No 28 Tahun 2002; UU no 25 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004; UU No 38 Tahun 2004; Uu No 25 Tahun 2007; UU No 26 Tahun 2007; UU No 40 Tahun 2007; UU No 14 Tahun 2008; UU No 18 Tahun 2008; UU No 20 Tahun 2008; UU no 25 tahun 2009; UU No 28 Tahun 2009; UU No 32 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; PP No 68 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor : 53/M-DAG/PER/12/2008;Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 4 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 7 Tahun 2012;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang azas dan tujuan, penggolongan pasar, perencanaan pasar tradisional dan pasar modern, tata cara dan pendirian pasar tradisional dan pasar modern, ijin pendirian dan mekanisme perjanjian, perlindungan, pembinaan dan penataan pasar, perizinan usaha pengelolaan pasar, kemitraan usaha, peran serta masyarakat, pemberdayaan pasar tradisional, pelaporan, hak, kewajiban dan larangan, tenaga kerja, sanksi administratif, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2012.
35 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 14 Tahun 2012
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 3 Tahun 1999 tentang Retribusi Pasar Grosir
Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 2 Tahun 2000 tentang Retribusi Pasar sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 4 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Pasar
ABSTRAK:
a. bahwa Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber
pendapatan daerah guna membiayai pelaksanaan
pemerintahan daerah, meningkatkan pelayanan kepada
masyarakat dan meningkatkan kemandirian daerah;
b. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 156 ayat
(1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah, perlu mengatur Retribusi
Pelayanan Pasar;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah
tentang Retribusi Pelayanan Pasar.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 58 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor
10 Tahun 1987; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur tentang Retribusi yang dikenakan pada setiap pedagang yang
memanfaatkan fasilitas pasar yang dimiliki dan/atau dikelola
oleh Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2012.
Mencabut :
1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus
Nomor 3 Tahun 1999 tentang Retribusi Pasar Grosir;
2. Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 2 Tahun 2000
tentang Retribusi Pasar sebagaimana diubah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 4 Tahun 2009
20 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka No. 15 Tahun 2012
TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN DI WILAYAH KABUPATEN OGAN KOMERING ULU TIMUR
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BD.2016/NO.15
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan di Wilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
ABSTRAK:
Bahwa pelaksanaan pembangunan berkelanjutan sebagai
upaya untuk mewujudkan kesejahteraan dan
kemakmuran masyarakat serta kelestarian fungsi
lingkungan hidup di wilayah Kabupaten Ogan Komering
Ulu Timur yang merupakan bagian integral dari
penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kabupaten Ogan
Komering Ulu Timur.
Dasar hukum dalam peraturan ini adalah : Pasal 18 UUD Tahun 1945;UU No 19 Tahun 2003;UU No 37 Tahun 2003;UU No 25 tahun 2007;UU No 26 Tahun 2007;UU No 11 Tahun 2009;UU No 25 Tahun 2007;UU No 26 Tahun 2007;UU No 11 Tahun 2009;UU No 25 Tahun 2009;UU No 12 Tahun 2011;UU No 23 Tahun 2014 Sebagimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No Tahun 2015 ;PP No 58 Tahun 2005;PP No 79 Tahun 2005;PP No 38 tahun 2007;PP No 24 tahun 2009;PP No 47 Tahun 2012;PP No 16 tahun 2015;Peraturan Menteri Negara BUMN Nomor: PER-
05/MBU/2007 ;Permendagri No 1 Tahun 2014;Perda No 37 Tahun 2007;Perda No 38 Tahun 2007;Perda No 2 Tahun 2012 ;
Materi pokok dalam pertura ini adalah : ASAS DAN PRINSIP,MAKSUD DAN TUJUAN,RUANG LINGKUP,SUBJEK,HAK DAN KEWAJIBAN,PROGRAM DAN BIDANG KERJA,BIDANG KERJA,KELEMBAGAAN,MEKANISME DAN PROSEDUR PELAKSANAAN,PEMBIAYAAN,FASILITAS,PELAPORAN DAN EVALUASI,PERAN SERTA MASYARAKAT,PEMBINAAN DAN PENGAWASAN,SANKSI ADMINISTRATIF,PENGADUAN DAN PENYELESAIAN SENGKETA,KETENTUAN PERALIHAN,
,,
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
15 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kediri No. 15 Tahun 2008
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyak Tanah di Pangakalan Minyak Tanah di Kabupaten Kediri
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyediaan minyak tanah (karosin) sccara lancar dan merata dengan harga masih terjangkau oleb daya beli rnasyarakat dan usaha kecil pengguna utama minyak tanah dan menindaklanjuii Surat Menteri Dalarn Negeri tanggal 6 Juni 2008 Nomor 544/1545/SJ Perihai Pedoman Penetapan Perhitungan Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyak Tanah Tahun 2008 dan Pasal 2 Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 63
Tahun 2008 tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyak tanah di Pangkalan Minyak Tanah di Jawa Timur serta untuk menunjang kebijaksanaan Pemerintah, maka perlu menetapkan Harga Eceran Tcrtinggi (HET) Minyak Tanah di pangkalan Minyak Tanah di Kabupaten Kediri yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati Kediri:
b. bahwa Peraturan Bupati Kediri Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) di pangkalan Minyak Tanah Kabupaten Kediri sudah tidak sesuai lagi dengun perkembangan sekarang sehingga perlu di tinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan Berita Acara Nomor : 511.1/121 /418.22/2008 tentang hasil rapat koordinasi penentu harga eceran tertinggi minyak tanah pada tanggal 12 .Juni 2008 mengajukan usulan Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) di Pangkalan Minyak Tanah Kabupaten Kediri perlu di atur dalam Peraturan Bupati;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana di maksud dalarn huruf a. huruf b dan hurul c perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyak Tanah di Pangkalan Minyak Tanah di Kabupaten Kcdiri;
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tcntang Pcmbcntukan Daerah•dacrah Kabupatcn dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur:
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tcntang Pcnyclcngara Negara yang Bcrsih dan Bcbas dari Korupsi. Kolusi dan Ncpotismc (Lcrnbaran Negara Rcpublik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75. Tambahan l.cmbaran Negara Rcpublik Indonesia Nomor 3851 ):
3. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Kcuangan Negara (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47.Tambahan Lembaran Negara Rcpublik Indonesia Nomor 4286):
4. Undang-undang Nomor 1 'lahun 2004 tcntang Pcrbcnduharaan Negara (I .cmbaran Negara Rcpublik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5. Tarnbahan Lcmbaran Negara Rcpublik Indonesia Nornor 4355):
5. Undang-lJndang Nomor IO Tahun 2004 tcntang Pernbcntukan Pcraturan Perundang-undangan (l .crnbaran Negara Rcpublik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lcmbaran Negara Rcpublik Indonesia Nomor
4389);
6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung jawab Kcuangan Negara (l.cmbaran Negara Rcpublik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66. Tambahan l.cmbaran Negara Rcpublik Indonesia Nomor 4400):
7. Undang-lJndang Nomor 32 Tahun 2004 tcntang Perncrintahan Dacrah (l .embaran Negara Rcpublik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125. Tambahan Lcrnbaran Negara Republik Indonesia Nornor 443 7) sebagaimana tclah diuhah dcngan Undang Undang Nomor 12 Tahun 2008 ( l.crnbaran Negara Rcpublik Indonesia 'lahun 2008 Nornor 59,Tambahan Lcmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844 );
8. Peraturan l'cmcrintah Nornor 58 Tahun 2005 tcntang Pcngelolaan Kcuangan Dacrah ( l.cmbaran Negara Rcpublik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140. Tambahan I .cmbaran Negara Rcpublik Indonesia Nomor
4578);
9. Pcraturan Pcrnerintah Nomor 79 Tahun 2005 tcntang Pcdornan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Dacrah (Lcmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 16.5. Tambahan l.cmbaran Negara Rcpublik Indonesia Nomor 4593 ):
10. Pcraturan Pcmcrintah Nornor 38 Tahun 2007 ten tang Pcmhagian Urusan Pcmerintahan antara Pcmcrintah, Pcmcrintah Dacrah Propinsi dan Pcmcrintah Kabupaicn/Kota:
11. Pcraturan Prcsidcn Nornor .55 Tahun 2005 tcntang I larga Juul l.ccrun Bahan Bakar Minyak Dalarn Ncgcri scbagairnana tclah di ubah dcngan Pcraturan Prcsidcn Nornor 9 Tahun 2006;
12. Peraturan Presiden Nornor 71 Tahun 2005 tentang Pcnycdiaan dan Pendistribusian Jenis Bahan Bakar Minyak Tcrtcntu;
13. Kcputusan Prcsidcn Nornor 42 Tahun 2002 tcntang Pcdoman Pelaksanaan /\nggaran Pcndapatan dan Bclanja Negara ( l.cmbaran Negara Rcpublik Indonesia Tahun 2002 Nomor 73. Tambahan J .cmbaran Negara Rcpublik Indonesia Nomor 4214) scbagaimana diuhah dcngan Kcputusan Prcsiden Nomor 72 Tahun 2004 (Lernbaran Negara Rcpublik Indonesia Tahun 2004 Nornor 92. Tarnbahan I .cmbaran Negara Rcpubl ik Indonesia Nomor 4418);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedornanan Pcngelolaan Kcuangan Dacrah scbagaimana diuhah dengan Pcraturan Mcnteri Dalam Ncgcri Nomor 59 Tahun 2007:
15. Pcraturan Mcntcri Dalam Ncgcri Nomor 15 Tahun 2006 tcniang Jcnis dan Bcntuk Produk I luk um Dacrah:
16. Pcraturan Mcntcri Dalam Ncgcri Nornor 17 Tahun 2006 tcntang Lcmbaran Dacrah dan Bcrita Dacrah:
17. Peraturan Menteri Encrgi dan Sumbcr Daya Mineral Nomor J 6 Tahun 2008 tcntang llarga Jual lccran Baban Bakar Minyak .lcnis Minyak Tanah (kerosene), lknsin Premium dan Minyak Tanah Solar (Gas Oil) untuk kcpcrluan Rumah Tangga, lJsaha Kccil, lJsaha Pcrikanan. Transportasi dan Pclayanan Umum;
18. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 63 Tahun 2008 tcntang I Iarga Eceran Tertinggi (HET) Minyak Tanah di pangkalan Minyak Tanah di Jawa Timur;
Carnal se Kabupaten Kediri bertugas untuk mengawasi ketetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyak Tanah sampai pada konsumen dengan biaya pemasaran yang wajar.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2008.
Pada saat Pcraturan 13upati ini rnulai bcrlaku, Pcraturan Bupati Kcdiri Nomor 19 Tahun 2005 tentang Harga l.ccran Tcrtinggi (I Jl-T) di pangkalan Minyak Tanah Kabupaten Kediri dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sinjai Nomor 15 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI, NELAYAN DAN
PEMBUDIDAYAAN IKAN
ABSTRAK:
a. bahwa pembangunan pertanian merupakan prioritas utama bagi Kabupaten Sinjai sebagaimana tercantum dalam Rencana Jangka Panjang Daerah Kabupaten Sinjai yang menetapkan visi Kabupaten Sinjai sebagai pusat Agribisnis terkemuka yang berdaya saing global.
b. bahwa Petani, Nelayan dan Pembudidaya Ikan sebagai pelaku utama dalam mencapai keberhasilan pembangunan pertanian dan berkontribusi bagi kelangsungan pemenuhan kebutuhan pangan saat ini masih banyak yang belum berdaya dan mendapatkan upaya perlindungan dan pemberdayaan yang sistematis dan berkelanjutan;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang–Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi;
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria;
4. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian;
5. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan;
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman;
7. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman;
8. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil;
9. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah;
10. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan;
11. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan;
12. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
13. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan;
14. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani;
15. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam;
16. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
17. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
18. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40 Tahun 2015 tentang Fasilitasi Asuransi Pertanian;
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
20. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18 Tahun 2016 tentang Jaminan Perlindungan Atas Resiko kepada Nelayan, Pembudidaya Ikan dan petambak Garam;
21. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Sinjai, sebagaimana telah diubah dengan peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan keuangan Daerah;
22. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pelayanan Publik;
23. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Strategi perlindungan Petani, Nelayan dan Pembudidaya Ikan dilakukan
melalui fasilitasi :
a. prasarana dan sarana produksi pertanian dan perikanan;
b. kepastian usaha;
c. harga komoditas pertanian dan perikanan;
d. penghapusan praktek ekonomi biaya tinggi;
e. ganti rugi gagal panen akibat kejadian luar biasa;
f. asuransi pertanian dan perikanan; dan
g. pembangunan sistem peringatan dini dan penanganan dampak
perubahan iklim.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2017.
Peraturan Bupati
36 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tangerang Nomor 15 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Perusahaan
ABSTRAK:
untuk mewujudkan peningkatan kesejahteraan masyarakat sebagai tujuan otonomi daerah, pemerintahan daerah berkewajiban untuk menggali potensi daerah dan potensi badan-badan usaha; bahwa badan-badan usaha sebagai mitra pemerintah daerah mempunyai kewajiban untuk menerapkan prinsip-prinsip Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Perusahaan untuk bersama-sama dengan pemerintah daerah melakukan pemberdayaan masyarakat.
UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 4 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 44 Tahun 1997 yang telah diganti dengan PP No. 26 Tahun 2008; PP No. 69 Tahun 1996 yang telah diganti dengan PP No. 68 Tahun 2010; PP No. 41 Tahun 1999; PP No. 26 Tahun 2008; PP No. 7 Tahun 2005 yang telah diganti dengan PP No. 5 Tahun 2010; Permen BUMN No. Per-05/MBU/2007; PMK No. 159/PMK.07.2007 yang telah diganti dengan PMK No. 40/PMK.07/2011; Perda Kab. Tangerang No. 11 Tahun 1999; Perda No. 2 Tahun 2002; Perda No. 7 Tahun 2008; Perda No. 15 Tahun 2004; Perda No. 9 Tahun 2009; Perda No. 13 Tahun 2011.
1.ketentuan umum;2. maksud dan tujuan;3. azas dan prinsip;4. ruang lingkup
;5. pembiayaan;6. pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahan
;7.program dan kegiatan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahan
;8. forum tslp pasal 14;9. kewajiban pemerintah daerah;10. pembinaan dan pengawasan;11.penghargaan dan sanksi;12.ketentuan peralihan;13. ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2011.
-
Keputusan Bupati tentang Tim Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan
10 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ciamis Nomor 15 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penataan Dan Pembinaan Toko Swalayan Di Kabupaten Ciamis
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2021.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat