Strategi perlindungan Petani, Nelayan dan Pembudidaya Ikan dilakukan melalui fasilitasi : a. prasarana dan sarana produksi pertanian dan perikanan; b. kepastian usaha; c. harga komoditas pertanian dan perikanan; d. penghapusan praktek ekonomi biaya tinggi; e. ganti rugi gagal panen akibat kejadian luar biasa; f. asuransi pertanian dan perikanan; dan g. pembangunan sistem peringatan dini dan penanganan dampak perubahan iklim.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat