Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur No. 15 Tahun 2016

Tanggung Jawab Sosial Perusahaan di Wilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi pokok dalam pertura ini adalah : ASAS DAN PRINSIP,MAKSUD DAN TUJUAN,RUANG LINGKUP,SUBJEK,HAK DAN KEWAJIBAN,PROGRAM DAN BIDANG KERJA,BIDANG KERJA,KELEMBAGAAN,MEKANISME DAN PROSEDUR PELAKSANAAN,PEMBIAYAAN,FASILITAS,PELAPORAN DAN EVALUASI,PERAN SERTA MASYARAKAT,PEMBINAAN DAN PENGAWASAN,SANKSI ADMINISTRATIF,PENGADUAN DAN PENYELESAIAN SENGKETA,KETENTUAN PERALIHAN, ,,

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 15 Tahun 2016 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan di Wilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Martapura
Tanggal Penetapan
15 April 2016
Tanggal Pengundangan
16 April 2016
Tanggal Berlaku
Sumber
BD.2016/NO.15
Subjek
PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 583 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan