Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Kepada Perusahan Daerah Air Minum Kabupaten Karangasem Tahun 2015
ABSTRAK:
a. bahwa Pemerintah Kabupaten Karangasem telah melakukan penyertaan modal daerah kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Karangasem sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 29 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Karangasem pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Karangasem.
b. bahwa dalam rangka untuk lebih meningkatkan kerjasama dan investasi Pemerintah Kabupaten Karangasem serta dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat perlu menambah jumlah penyertaan modal kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Karangasem.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012
Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 5 Tahun 2008
Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 29 Tahun 2011
Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 1 Tahun 2014
BAB I Ketentuan Umum
BAB II Besaran Penambahan Penyertaan Modal
BAB III Pengawasan
Pasal 7 Peraturan Daerah mt mulai berlaku pada tanggal diundangkan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seluma No. 3 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kab. Seluma Tahun 2010 No. 03
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Seluma pada PT Bank Bengkulu
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan:
a. bahwa pemerintah daerah dapat menginvestasikan kekayaannya kepada BUMD dan/atau badan usaha lainnya untuk menghasilkan pendapatan dan atau meningkatkan pelayanan kepada masyarakat;
b. bahwa sejak tahun 2005 Pemerintah Kabupaten Seluma telah melakukan penyertaan Modal pada PT. Bank Bengkulu yang dimuat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Seluma, akan tetapi penyertaan modal tersebut belum dimuat dalam peraturan daerah yang khusus tentang penyertaan modal;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu dibentuk Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Seluma pada PT Bank Bengkulu
Materi Pokok: Penyertaan modal daerah bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah dan mendayagunakan aset daerah dalam rangka menciptakan lapangan usaha, lapangan kerja dan meningkatkan pendapatan asli daerah. Penyertaan modal yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Seluma adalah berbentuk Kepemilikan Saham. Jumlah modal yang telah dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten Seluma sampai dengan tahun 2009 di PT. Bank Bengkulu sebesar Rp. 4.300.000.000,- (empat milyar tiga ratus juta rupiah) dan atau 430 lembar saham seri A, dengan nilai Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) perlembar saham.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Mei 2010.
13 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 3 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kabupaten MukoMuko tahun 2014 Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang TanggungJawab Sosial Dan Lingkungan Perusahaan
ABSTRAK:
keberadaan dunia usaha seyogyanya mampu meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat serta kelestarian fungsi lingkungan hidup di wilayah Kabupaten Mukomuko yang merupakan bagian integral penyelenggaraan Pemerintahan di Kabupaten Mukomuko dan para pelaku usaha dalam melaksanakan aktivitasnya membutuhkan kemudahan dan perlindungan serta diberi kesempatan yang lebih luas berperan dalam pemberdayaan sosial ekonomi masyarakat dan pelestarian lingkungan dalam segala aspeknya.
1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
2. UU No 3 Tahun 2003
3. UU No. 32 Tahun 2004
4. UU No. 25 Tahun 2007
5. UU No. 40 Tahun 2007
6. UU No. 20 Tahun 2008
7. UU No. 11 Tahun 2009
8. UU No. 32 Tahun 2009
9. UU No. 12 Tahun 2011
10. UU No. 17 Tahun 2012
11. PP No. 38 Tahun 2007
12. PP No. 27 Tahun 2012
13. PP No. 47 Tahun 2012
14. Peraturan Menteri Sosial No 50/HUK/2005
15. Permendagri No. 1 Tahun 2014
Peraturan daerah ini mengatur tentang tanggungjawab sosial dan lingkungan perusahaan. TSLP adalah komitmen perusahaan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi perusahaan sendiri,komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya dengan memperhatikan nilai,norma dan budaya masyarakat setempat. TSLP diselenggarakan berdasarkan asas : a. Kepastian hukum;
b. Kepentingan umum;
c. Kebersamaan;
d. Partisipatif dan aspiratif;
e. Keterbukaan;
f. Berkelanjutan;
g. Berwawasan lingkungan;
h. Kemandirian; dan
i. Keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi social.
maksud dibentuknya perda ini adalah untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum atas pelaksanaan TSLP di daerah dan memberikan arahan kepada semua perusahaan dan pihak yang berkepentingan dalam rangka menyiapkan diri menghadapi persaingan global yang memenuhi standar internasional. Pembiayaan program TSLP dialokasikan dari sebagian keuntungan bersih suatu perusahaan setelah dipotong pajak atau dialokasikan dari mata anggaran lain yang ditentukan perusahaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2014.
12
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Datar Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, Berita Daerah Kabupaten Tanah Datar Tahun 2021 Nomor 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengembangan Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Datar
ABSTRAK:
a. bahwa pola pikir (mind-set) dan budaya kerja (culture set) Aparatur Sipil Negara belum sepenuhnya mendukung birokrasi yang efisien dan efektif dan produktif dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dan belum berorientasi pada hasil (outcomes);
b. bahwa Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025 mengamanatkan salah satu area perubahan yang menjadi tujuan reformasi birokrasi adalah pola pikir (mint set) dan budaya kerja (culture set);
c. bahwa untuk menumbuhkembangkan etos kerja, tanggung jawab, etika dan moral aparatur sipil negara serta guna meningkatkan kinerja pelayanan kepada masyarakat, perlu mengembangkan nilai-nilai dasar budaya kerja aparatur sipil negara secara intensif, berkelanjutan dan menyeluruh di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Datar;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengembangan Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Datar;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/01/M.PAN/01/2007; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 10 Tahun 2011; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2012; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Bupati Nomor 58 Tahun 2018;
Peraturan Bupati ini memuat VI Bab, 12 Pasal, dan I Lampiran. Bab I Ketentuan Umum Pasal 1-Pasal 3; Bab II Nilai Budaya Kerja Pasal 4; Bab III Penerapan Budaya Kerja Pasal 5-Pasal 6; Bab IV Pengembangan Budaya Kerja Pasal 7-Pasal 8; Bab V Pembinaan dan Pengawasan Pasal 9-Pasal 10; Bab VI Ketentuan Penutup Pasal 11-Pasal 12.
Pedoman Pengembangan Budaya Kerja dimaksudkan sebagai salah satu instrumen reformasi birokrasi dalam rangka pelaksanaan dan pengembangan budaya kerja di lingkungan Pemerintah Daerah.
Ruang Lingkup Peraturan Bupati ini meliputi nilai budaya kerja, penerapan budaya kerja, dan pengembangan budaya kerja pada Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Datar.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2021.
Peraturan yang akan diatur yaitu Peraturan Bupati Tanah Datar Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengembangan Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Datar.
31 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pesawaran Nomor 03 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PESAWARAN NOMOR 3 TAHUN 2017 TENTANG RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 127 huruf a Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah ditetapkan sebagai salah satu jenis Retribusi Jasa Usaha;
b. bahwa Peraturan Daerah Tahun 2013 belum cukup mengatur tentang objek Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah sesuai dengan potensi kekayaan daerah Kabupaten Pesawaran
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, dalam rangka menyesuaikan perkembangan potensi kekayaan daerah Kabupaten Pesawaranperlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 7 Tahun 2013 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
2. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daera
3. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
4. turan Pemerintahan Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah
Beberapa ketentuan dalam Peraturan diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 3 diubah
2. Ketentuan Pasal 4 diubah
3. Ketentuan Pasal 7 diubah
4. Ketentuan Pasal 20 diubah
5. DiantaraPasal 21 dan Pasal 22 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 21A
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Agustus 2017.
Pada Saat Peraturan Daerah ini berlaku, Ketentuan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 7, Pasal 8 dan Pasal 20 Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 7 Tahun 2013 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
9 hlm, Penjelasan 1 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Solok Selatan Nomor 3 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil Rumah Sakit Umum Cimacan Kelas D
ABSTRAK:
Berdasarkan Peraturan Bupati Cianjur Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pedoman Teknis Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Cimacan Kelas D, Rumah Sakit Umum Cimacan Kelas D dapat mempunyai Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil. Berdasarkan pertimbangan tersebut dan untuk memberikan pedoman kepegawaian bagi Rumah Sakit Umum Cimacan Kelas D, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil Rumah Sakit Umum Cimacan Kelas D.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 02 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 03 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 07 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011; Peraturan Bupati Cianjur Nomor Nomor 46 Tahun 2010; dan Peraturan Bupati Cianjur Nomor 30 Tahun 2011.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil Rumah Sakit Umum Cimacan Kelas D, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum 2. Kedudukan dan Status 3. Formasi dan Seleksi 4. Masa Percobaan, Penugasan dan Pembinaan 5. Pengangkatan, Pemindahan dan Pmeberhentian 6. Masa Kerja 7. Tata Kerja 8. Hak dan Kewajiban 9. Penggajian 10. Anggaran 11. Karier 12. Waktu Kerja, Istirahat dan Cuti 13. Pengawasan dan Pengendalian 14. Larangan 15. Penyelesaian Perselisihan 16. Laporan 17. Sanksi 18. Ketentuan Peralihan 19. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2012.
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, Berita Daerah Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2022 Nomor 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perhubungan Kabupaten Kolaka Timur
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 Peraturan
Daerah Kabupaten Kolaka Timur Nomor 21 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Kolaka Timur sebagaimana telah diubah dua kali
terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Timur
Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Timur Nomor 21 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Kolaka Timur menyebutkan bahwa ketentuan
lebih lanjut mengenai Kedudukan, Susunan Organisasi,
Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Perangkat Daerah dan
Unit Kerja ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
a. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Kolaka
Timur tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Togas dan
Fungsi serta Tata Kerja Badan Pendapatan Daerah
Kabupaten Kolaka Timur.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pembentukan
Kabupaten Kolaka Timur di Provinsi Sulawesi Tenggara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor
23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5401);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5494);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
dua kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2014 Ten tang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5601);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 ten tang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun
2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11
Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6477);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor
80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum
Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 120 Tahun 2018
tentang Perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2017
tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Provinsi
Dan Daerah Kabupaten/Kota yang Melaksanakan Fungsi
Penunjang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 197);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Timur Nomor 21 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Kolaka Timur (Lembaran Daerah Kabupaten
Kolaka Timur Tahun 2016 Nomor 21) sebagaimana telah
diubah dua kali terakhir dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Kolaka Timur Nomor 16 Tahun 2021 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka
Timur Nomor 21 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kolaka Timur
(Lembaran Daerah Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2021
Nomor 95).
BAB I KETENTUAN UMUM,
BAB II BENTUK, NOMENKLATUR DAN TIPE
PERANGKAT DAERAH,
BAB III KEDUDUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI,
BAB IV TUGAS DAN FUNGSI,
BAB V TATA KERJA,
BAB VI KEPANGKATAN,PENGANGKATAN,ESELONISASI DAN
PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN,
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2022.
21 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Padang Lawas Utara No. 3 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat